Polisi Kantongi Petunjuk Penyebar Informasi "Hoax" di Media Sosial


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

JAKARTA, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, unit Cyber Crime Bareskrim Polri tengah mengusut penyebar informasi bohong atau hoax jelang aksi demonstrasi 25 November mendatang. Salah satunya, informasi dan ajakan terkait rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank.
"Sudah terdeteksi ya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang kita lihat tujuannya ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
  Boy mengatakan, Unit Cyber Crime Bareskrim Polri terus menyapu media sosial untuk menemukan adanya ajakan bernada provokatif.
Mengenai kejahatan dunia maya, polisi tak hanya mengandalkan laporan masyarakat. Penindakan juga bisa dilakukan dengan adanya kegiatan patroli di dunia maya.
"Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi, tapi unit cyber crime kita sudah pegang data," kata Boy.
Boy meminta masyarakat tak perlu panik dengan informasi yang viral di media sosial. Masyarakat diminta tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Yang penting masyarakat yang kira-kira sifatnya hasutan, provokasi, mohon bisa selektif dalam menerima informasi itu," kata Boy.
Pelaku penyebar informasi hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Polri, kata Boy, memberi jaminan keamanan kepada seluruh warga negara jika benar terjadi hal-hal yang menimbulkan keresahan.
"Tidak perlu menghiraukan ajakan atau rush money untuk melakukan pengambilan uang atau sejenisnya," kata Boy.

No comments:

Post a Comment