Seorang wanita (pakai masker) tersangka kasus penipuan online via akun BalckBerry Messenger diamankan di Polda Bangka Belitung
PANGKAL PINANG, Seorang wanita muda diringkus polisi setelah melakukan aksi penipuan melalui Blackberry Messenger (BBM). Dari seorang korbannya, pelaku berinisial NI telah meraup uang tunai senilai Rp 53 juta yang ditransfer menggunakan rekening bank.
“Modus pelaku dengan menawarkan karpet karakter melalui akun BBM bernama Bunda Syafa Shop,” kata Kasubdit II Direskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dolly Gumara kepada Kompas.com saat gelar perkara, Selasa (22/11/2016).
Pelaku diketahui menggunakan rekening milik suaminya, dan meminta transfer uang kepada korbannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban atas nama Satimah, warga Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan transfer sebanyak 18 kali dengan total nilai mencapai Rp 53 juta.
Pembayaran, menurut korban, untuk biaya pengemasan dan pengiriman. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, barang yang dipesan korban tidak pernah didapatkan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelaku diringkus di rumahnya di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” ujar Dolly.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti transaksi dari perbankan.
Pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sejak sebulan terakhir, ini adalah kali kedua kasus penipuan online berhasil diungkap. Polisi meminta warga untuk berhati-hati dalam menerima undangan pertemanan melalui media atau akun sosial, terutama untuk yang meminta pembayaran tanpa jaminan.
No comments:
Post a Comment