BIAK NUMFOR,
Bripka MS dan Bripka SK, kedunya anggota Polres Biak Numfor diberikan
sanksi kurungan selama 21 hari dalam sidang disiplin yang bertempat di
Aula Wira Sasmita Polres Biak Numfor pada Kamis (1/9/2016).
Kedua anggota polisi ini akarena terbukti memukul salah seorang
tahanan bernama Simon Warikar di dalam sel beberapa waktu lalu. MS
adalah anggota dari Satuan Sabhara, sedangkan SK bertugas di Satuan
Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor.
Wakapolres Biak Numfor Kompol Rudolof Yabansara bertindak sebagai
pimpinan sidang. Ia didampingi wakil pimpinan sidang Operasional Kompol
Achmad Fauzan dan Kasi Propam Ipda Halim selaku penuntut.
Dalam persidangan itu juga menghadirkan tiga saksi yang bernama
Heksalamena, Andi Nifu, dan Bintang Panjaitan. Mereka mengaku kedua
anggota itu telah memukul Simon dalam sel.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin ketika
dikonfirmasi pada Jumat (2/9/2016) membenarkan adanya sanksi kurungan
bagi Bripka MS dan Bripka SK.
“Kedua anggota ini telah melakukan pelanggaran displin sebagaimana
tercantum dalam Pasal 4 huruf A dan Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” kata Patrige.
Ia pun menambahkan, perilaku kedua oknum itu tidak menunjukkan perilaku anggota Polri yang memberikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat.
“Perbuatan mereka dapat menurunkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
No comments:
Post a Comment