JAKARTA,
Terpidana mati Zulfiqar Ali minta Kejaksaan Agung memundurkan jadwal
eksekusi. Warga negara Pakistan ini sedang mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
"Saya akan tunjukan ke pihak kejaksaan bahwa surat presiden kepada
saya menyatakan bahwa klien saya masih memiliki hak grasi," ujar Saut
saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).
Saut mengatakan, dirinya telah menerima surat dari Kementerian
Sekretariat Negara tertanggal 20 Juni 2016 yang menyatakan kliennya
berhak mengajukan grasi.
Sebelumnya Saut mengirimkan surat kepada presiden yang isinya
menyatakan keberatan atas putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh
Pengadilan Negeri Tangerang.
"Surat ini telah saya sampaikan ke Kejagung untuk dipertimbangkan
menunda eksekusi. Surat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa klien saya
masih memiliki hak untuk grasi," kata Saut.
Selain Zulfiqar, terpidana mati lain yang mengajukan grasi di
menit-menit terakhir eksekusi mati yaitu warga negara Senegal Seck
Osmane dan warga negara Indonesia Merry Utami.
Keduanya mengaku belum pernah mengajukan grasi dan masih memiliki
kesempatan untuk meminta pengampunan ke presiden. Sementara itu, Jaksa
Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan akhir untuk eksekusi mati.
Ia memberi sinyal pelaksanaan eksekusi digelar akhir pekan ini.
Sebanyak 14 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga
sudah masuk ke ruang isolasi.
Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin pada 2004.
Namun ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap
Zulfiqar dibatalkan.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses
penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan
kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin
tersebut.
Saut sebelumnya menyatakan bahwa banyak kejanggalan proses hukum
terhadap kliennya. Selain tidak didampingi penasehat hukum hingga
disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga
tidak didampingi oleh penerjemah.
"Zulfiqar juga tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap," kata dia.
No comments:
Post a Comment