JAKARTA, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif menyebutkan armada ojek dan taksi online
tetap harus mengikuti ketentuan kebijakan ganjil genap. Uji coba
kebijakan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Rabu (27/7/2016) di
sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang telah ditentukan sebelumnya.
"Untuk taksi online,
transportasi online, tetap ikut kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang
tidak ikut itu kalau angkutan umumnya pelat kuning," kata Arif kepada
Kompas.com, Selasa (26/7/2016) pagi.
Menurut Arif, ketentuan itu sudah dibicarakan sebelumnya dan masuk
dalam tahapan sosialisasi kebijakan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan
dan Transportasi DKI Jakarta.
Selain angkutan pelat kuning, kendaraan lain yang tidak mengikuti
kebijakan ganjil genap ini adalah kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
beserta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI) beserta
rombongan, kendaraan dinas dengan pelat merah, mobil pemadam kebakaran,
ambulans, angkutan barang (dengan dispensasi Pergub 5148/1999 tentang
Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang), dan sepeda motor (kecuali
di kawasan larangan sepeda motor).
Uji coba kebijakan ganjil genap ini akan berlangsung selama sebulan,
mulai besok sampai 26 Agustus 2016. Dalam mempersiapkan hari pertama uji
coba esok hari, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan rapat lagi di gedung DPRD DKI Jakarta, siang nanti.
Rapat akan fokus membahas persiapan dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat uji coba ganjil genap.
Kompas.com masih menunggu tanggapan Go-Jek, Grab, dan Uber terkait kebijakan ganjil genap bagi taksi online ini.
No comments:
Post a Comment