"Kami sedang menginventarisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Karena ada juga wajib pajak yang tokonya sudah tutup tetapi tidak melapor," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/7/2016).
Sebelum memasang plang, instansinya akan mengirim surat imbauan terlebih dulu. Plang akan dipasang jika wajib pajak mengindahkan surat imbauan tersebut. Tapi jika wajib pajak masih menunggak pajak restoran, izin usaha akan dicabut.
Dalam hal ini, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta serta Satpol PP. Mengingat izin restoran dikeluarkan oleh kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
"Izin usaha dikeluarkan oleh Disparbud dan undang-undang gangguan (UUG) dikeluarkan oleh Satpol PP," kata Agus.
Meski demikian, pemasangan plang ini masih menunggu instruksi gubernur yang sedang dalam proses verbal. Setelah instruksi gubernur terbit, instansinya segera memasang plang tersebut. Ia berharap cara tersebut dapat membuat wajib pajak membayarkan kewajibannya.
"Restoran kan sudah mengambil pajak dari masyarakat, tapi tidak mambayarkan ke kami," kata Agus.
No comments:
Post a Comment