Hakim Minta Pembuatan Kopi Bersianida Diperagakan di Persidangan


Pegawai kafe Olivier memberikan kesaksian dalam sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).


JAKARTA,  Majelis Hakim menunjukkan barang bukti kopi bersianida dan kopi pembanding yang ditaruh dalam botol kepada manajer bar Kafe Olivier, Devi, di dalam persidangan, Rabu (27/7/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Devi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Majelis Hakim menanyakan apakah warna barang bukti kopi tersebut sama dengan es kopi vietnam yang diminum Mirna pada 6 Januari 2016 lalu kepada Devi. Devi mengatakan warna barang bukti kopi tersebut berbeda dengan kopi yang dilihatnya saat itu.
"Beda, (kopi yang diminum Mirna) lebih pekat dan kekuning-kuningan," ujar Devi.
Menanggapi pernyataan Devi, Anggota Majelis Hakim Binsar Gultom meminta Jaksa memeragakan pembuatan kopi bersianida di dalam persidangan untuk melihat warna kopi bersianida tersebut.
"Kalo di Indonesia masih bisa dicari racun sianida itu, tolong dibawa diperagakan pembuatannya," kata Binsar.

Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.

No comments:

Post a Comment