JAKARTA,
Seknas Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan, penyebab
terjadinya kekerasan seksual bukanlah hasrat seksual seseorang. Oleh
sebab itu, dia mengaku tidak setuju dengan wacana hukuman kebiri untuk
pelaku kekerasan seksual.
"Saya tidak sepakat dengan hukuman kebiri karena bukan hasrat seksual
persoalannya, tetapi pola pikir yang kemudian memengaruhi hasrat
seksual yang ingin menguasai (tubuh)," ujar Ika dalam sebuah diskusi di
Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Ika, wacana hukuman kebiri ataupun hukuman mati melanggar hak
asasi manusia (HAM). Hukuman yang diberikan untuk pelaku kekerasan
seksual seharusnya tidak mengandung unsur kekerasan pula.
"(Hukuman mati dan kebiri) memperbesar intimidasi terhadap kelompok
yang rentan, ini akan menimbulkan tindakan-tindakan intoleran, saling
balas dendam, dan sebagainya. Dia bisa lebih melakukan hal yang lebih
kejam," papar Ika.
Ahli Neuropsikologi Saraf, Ihsan Gumilar, pun sepakat bahwa hasrat
seksual bukan penyebab terjadinya kekerasan seksual. Dia lebih menyoroti
kontrol diri seseorang yang dapat melakukan kekerasan tersebut.
"Proses self control yang tidak dalam kondisi normal yang membuat dia melakukan itu," kata Ihsan.
Namun, berbeda dengan Ika, Ihsan menyebut wacana hukuman mati atau
kebiri dapat memengaruhi otak seseorang untuk tidak melakukan perbuatan
itu.
"Dalam neurologi, ada bagian dalam otak yang berfungsi mengatur
emosi. Memberi sebuah ancaman adalah sebuah bagian untuk proses yang
komprehensif dan itu akan memacu kinerja otak, tentu itu bisa
memengaruhi," tutur Ihsan.
No comments:
Post a Comment