Anak perempuan dosen UMSU, Nur Ain, mendatangi RS Bhayangkara Polda Sumut, Senin (2/5/2016).
MEDAN, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, motif RS (21) membunuh dosen mata kuliah Micro Teaching di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur Ain Lubis alias Bunda (63) dilatarbelakangi oleh dendam. "Hasil pemeriksaan sejak tadi malam terhadap pelaku, motifnya adalah dendam terhadap korban karena selalu dimarahi korban," kata Mardiaz, Selasa (3/5/2016).
Pengakuan pelaku pada penyidik, lanjut dia, saat di perkuliahan korban sering memarahi dan mengusir pelaku dari kelas karena mengenakan kaos dan jarang membawa buku saat mengikuti perkuliahan korban.
"Tersangka juga mengaku, korban juga sering mengancam kalau pelaku tidak mengubah sikapnya maka korban akan memberikan nilai buruk dan tidak akan diluluskan mata kuliah PPL-nya," ucap dia.
Korban merupakan dosen pembimbing pelaku pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). "Sikap korban membuat pelaku sakit hati. Muncul niatnya membunuh korban, dia bawa pisau bergagang kayu dari rumah," kata Mardiaz.
Menurut dia, pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3).
"Tapi pasal-pasal itu tergantung hasil pemeriksaan nanti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku RS yang merupakan mahasiswa UMSU menikam dosennya Nur Ain Lubis alias Bunda. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun mantan dekan tersebut tak tertolong lagi nyawanya.
No comments:
Post a Comment