Diperiksa KPK, Kepala Bapedda DKI Jelaskan Kewajiban 15 Persen bagi Pengembang Reklamasi


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati

JAKARTA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4/2016) terkait kasus dugaan suap terkait Raperda Rencana Zonasi dan Tata Ruang. Tuty mengaku ditanya oleh penyidik KPK seputar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.


Salah satunya, ia menjelaskan soal kewajiban 15 persen bagi perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Tuty, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tetap meminta agar kontribusi 15 persen bagi pengembang tersebut disepakati.
"Poin yang kita belum sepakat, yang kemudian ada tulisan Pak Gubernur itu," kata Tuty sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kamis malam.
Adapun hitungan pengenaan tambahan kontribusi sebagai satu dari tiga kewajiban pengembang dihitung dengan rumusan 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau.
Selain Tuty, hari ini KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap Raperda Rencana Zonasi dan Tata Ruang, Ariesman Widjaja, yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Kasus yang tengah disidik oleh KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

No comments:

Post a Comment