Kejati: Keterangan Saksi dalam Berkas Perkara Mirna Kurang untuk Dijadikan Alat Bukti


Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2). Jessica menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam.

JAKARTA, Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, keterangan para saksi  dalam berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso masih kurang untuk dijadikan alat bukti.
Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejati Waluyo, keterangan dari para saksi harus ditambah agar mempunyai nilai menjadi alat bukti.
"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati, Waluyo, ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Atas dasar itu, Kejati menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap karena petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) belum semua dipenuhi oleh penyidik.
Kejati pun akan mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Mirna ini kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22 Maret 2016, tanggal 3 atau 4 April 2016 dikembaliin ke penyidik," ujar Waluyo.
Selanjutnya, kata dia, polisi memiliki waktu 14 hari setelah berkas perkara itu dikembalikan untuk kemudian melengkapi berkas.
"Selama 14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari, enggak ada sanksi, tetapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi, jadi P21 berkasnya," sambung dia.
Pada 18 Februari, Polda Metro Jaya melimpahkan pertama kali berkas perkara Mirna kepada Kejati DKI Jakarta.
Kemudian, pada 24 Februari lalu, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Mirna itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Hingga pada 22 Maret lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, pelimpahan berkas ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk tim jaksa penuntut umum Kejati DKI.
Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Namun, kini berkas perkara itu akan dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap.

No comments:

Post a Comment