JAKARTA, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyita belasan
paspor milik sejumlah pekerja asing yang diduga ilegal dari kantor PT
Huawei Service, Jakarta Selatan.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Yan Welly Wiguna mengatakan,
pihaknya berencana memeriksa belasan pekerja asing pemilik paspor itu,
Senin (30/11/2015).
"Senin juga kita minta orang asingnya kita periksa untuk membuktikan
benar atau tidaknya terjadi pelanggaran keimigrasian," ujar Welly saat
dihubungi, Jumat (27/11/2015) malam.
Jumat petang, sejumlah petugas imigrasi menggerebek kantor Huawei
karena mendengar informasi bahwa ada pekerja asing ilegal yang bekerja
di sana.
Welly mengatakan, untuk sementara pihak imigrasi hanya menyita paspor
karena keterbatasan ruang detensi imigrasi di sekitar Jakarta Selatan.
Menurut dia, ruang detensi yang tersedia tidak dapat menampung belasan orang sekaligus.
"Mengingat ketersediaan ruang detensi di Jaksel, jadi untuk sementara paspornya saja," kata Welly.
Saat ini, Welly mengaku tidak banyak yang bisa diungkapkannya
mengenai hasil sidak itu. Ia mengatakan, pihak imigrasi akan
menjelaskannya secara gamblang terkait hal tersebut pada Senin
mendatang.
"Untuk lengkapnya kami akan mengadakan press conference Senin," lanjut Welly.
No comments:
Post a Comment