Tak Ada Lagi Pembelian Barang Pakai Dana Bansos

JAKARTA, Pemerintah berusaha mengurai keruwetan pencairan dana bantuan sosial (bansos). Pos anggaran yang tidak sesuai dengan terminologi bansos diganti menjadi belanja barang bantuan pemerintah.

"Mana yang bansos murni, mana yang enggak, itu saja," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Menurut Bambang, bansos lebih tepat disalurkan dalam bentuk uang tunai atau transfer. Sedangkan dalam implementasi sebelumnya, dana bansos sering kali lambat dicairkan karena masih digunakan untuk belanja barang.

Dengan begitu, waktu penyerapannya menjadi lama karena perlu mekanisme tender saat dana bansos digunakan untuk belanja barang seperti perbaikan sekolah rusak.

Maka dari itu, penggunaan bansos untuk pembelian barang akan diijadikan sebagai belanja barang bantuan pemerintah. Hal ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian dan Lembaga.

Untuk tahun 2016, jumlah dana bansos sekitar Rp 50 triliun, dan anggaran bantuan pemerintah naik dari Rp 33 triliun menjadi Rp 50 triliun.

Peningkatan anggaran bantuan pemerintah berasal dari pos anggaran bansos yang tidak sesuai dengan terminologi bansos.

Di lokasi yang sama, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pencairan dana bansos dan dana bantuan pemerintah.

Dia mengatakan bahwa perubahan-perubahan tersebut akan dikomunikasikan dengan kementerian terkait.

"Jadi ini sebetulnya bagian dari percepatan supaya bantuan dari pemerintah segera sampai, SOP-nya jelas, tanggungjawabnya jelas, monitoringnya jelas," ucap Khofifah.

No comments:

Post a Comment