PEMATANG SIANTAR, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar, Jumat
(27/11/2015), mencoret calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 5,
Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Ketua KPUD Kota Pematang Siantar, Mangasitua Purba, bersama empat komisioner lainnya menyampaikan keputusan itu seusai menggelar rapat pleno setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu Sumatera Utara pada Kamis (26/11/2015).
Keputusan KPUD mengeliminasi calon yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP itu menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 61/PKE-DKPP-IV/2015 tertanggal 13 November 2015.
Dalam keputusannya, DKPP meminta Bawaslu Sumut mengoreksi putusan Panwaslih Kota Pematang Siantar yang menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai sepasang calon, meski tidak memenuhi syarat.
Dalam putusan DKKP, yang dibacakan pada 17 November 2015, dua anggota Panwaslih Kota Pematang Siantar, Manoaris Tindaon dan Elfina, diberhentikan secara tetap.
Adapun Ketua Panwaslih Kota Pematang Siantar, Darwan Saragih, diberhentikan sementara karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pascaputusan DKPP, Bawaslu Sumatera Utara mengoreksi putusan Panwaslih dengan menyurati KPUD Kota Pematang Siantar pada 24 November 2015.
Isi surat itu pada intinya berisi penjelasan mengenai adanya pelanggaran administrasi dalam putusan Panwaslih Kota Pematang Siantar.
Namun, KPUD Kota Pematang Siantar tidak mendapatkan hasil koreksi yang memadai dari rekomendasi Bawaslu Sumatera Utara.
Alhasil, KPUD Pematang Siantar kemudian melakukan konsultasi ke KPU Sumatera Utara dan KPU RI pada 25 November 2015.
Setelah konsultasi tersebut, Bawaslu Sumut akhirnya memberikan rekomendasi kepada KPUD Kota Pematang Siantar bahwa Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki dukungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu, kaami memutuskan untuk mengeliminasi pasangan calon Surfenov-Parlindungan sebagai calon wali kota-wakil wali kota Pematang Siantar 2015," kata Mangasitua.
Dengan keputusan ini, maka kini hanya ada empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.
Ketua KPUD Kota Pematang Siantar, Mangasitua Purba, bersama empat komisioner lainnya menyampaikan keputusan itu seusai menggelar rapat pleno setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu Sumatera Utara pada Kamis (26/11/2015).
Keputusan KPUD mengeliminasi calon yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP itu menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 61/PKE-DKPP-IV/2015 tertanggal 13 November 2015.
Dalam keputusannya, DKPP meminta Bawaslu Sumut mengoreksi putusan Panwaslih Kota Pematang Siantar yang menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai sepasang calon, meski tidak memenuhi syarat.
Dalam putusan DKKP, yang dibacakan pada 17 November 2015, dua anggota Panwaslih Kota Pematang Siantar, Manoaris Tindaon dan Elfina, diberhentikan secara tetap.
Adapun Ketua Panwaslih Kota Pematang Siantar, Darwan Saragih, diberhentikan sementara karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pascaputusan DKPP, Bawaslu Sumatera Utara mengoreksi putusan Panwaslih dengan menyurati KPUD Kota Pematang Siantar pada 24 November 2015.
Isi surat itu pada intinya berisi penjelasan mengenai adanya pelanggaran administrasi dalam putusan Panwaslih Kota Pematang Siantar.
Namun, KPUD Kota Pematang Siantar tidak mendapatkan hasil koreksi yang memadai dari rekomendasi Bawaslu Sumatera Utara.
Alhasil, KPUD Pematang Siantar kemudian melakukan konsultasi ke KPU Sumatera Utara dan KPU RI pada 25 November 2015.
Setelah konsultasi tersebut, Bawaslu Sumut akhirnya memberikan rekomendasi kepada KPUD Kota Pematang Siantar bahwa Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak memenuhi syarat, yakni tidak memiliki dukungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu, kaami memutuskan untuk mengeliminasi pasangan calon Surfenov-Parlindungan sebagai calon wali kota-wakil wali kota Pematang Siantar 2015," kata Mangasitua.
Dengan keputusan ini, maka kini hanya ada empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota Pematang Siantar, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.
No comments:
Post a Comment