Bus-bus transjakarta mengantre untuk tiba di halte Monas, Jakarta Pusat, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, Kamis (1/10/2015).
JAKARTA, - Sopir bus Transjakarta yang menabrak Kereta Rel Listrik (KRL)
Commuter Line di Jalan Panjang, Jakarta Barat ternyata asyik main ponsel
saat mengemudi.
Tindakan ini dianggap sebagai kelalaian sopir karena dia tidak tahu terdapat dua rangkaian KRL melintas dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Bus sebenarnya berhenti, tapi bus perlahan maju sebelum waktunya karena ditengarai sopir menggunakan HP saat mengemudi. Akibatnya bus maju sedikit dan terkena sambar bagian depan kiri body oleh kereta yang datang dari arah kiri bus," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih, Sabtu (28/11/2015).
Kosasih menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kesalahan tersebut. Sebab, selain membahayakan nyawa penumpang, tindakan sopir itu mencoreng nama Transjakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas dan keras tidak hanya terhadap sopir, tetapi juga operator yang menaunginya, yakni Perum Damri.
"Selain akan menempuh jalur hukum, kami akan memberikan sanksi 200 kilometer untuk pelanggaran sopir yang bermain HP, dan sanksi 200 kilometer untuk kecelakaan yang dialami," ujar dia.
Peristiwa ditabraknya KRL oleh bus Transjakarta terjadi di perlintasan sebidang di Jalan Panjang.
Kosasih mengatakan akibat peristiwa tersebut, bagian depan sisi kiri bus rusak. Meski demikian, ia memastikan tidak ada penumpang bus yang mengalami cedera.
"Hanya ada satu pengendara motor yang nekat menyeberang rel waktu KRL berjalan yang terkena sambar bagian depan bus yang terdorong oleh empasan kereta," pungkasnya.
Tindakan ini dianggap sebagai kelalaian sopir karena dia tidak tahu terdapat dua rangkaian KRL melintas dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Bus sebenarnya berhenti, tapi bus perlahan maju sebelum waktunya karena ditengarai sopir menggunakan HP saat mengemudi. Akibatnya bus maju sedikit dan terkena sambar bagian depan kiri body oleh kereta yang datang dari arah kiri bus," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih, Sabtu (28/11/2015).
Kosasih menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kesalahan tersebut. Sebab, selain membahayakan nyawa penumpang, tindakan sopir itu mencoreng nama Transjakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas dan keras tidak hanya terhadap sopir, tetapi juga operator yang menaunginya, yakni Perum Damri.
"Selain akan menempuh jalur hukum, kami akan memberikan sanksi 200 kilometer untuk pelanggaran sopir yang bermain HP, dan sanksi 200 kilometer untuk kecelakaan yang dialami," ujar dia.
Peristiwa ditabraknya KRL oleh bus Transjakarta terjadi di perlintasan sebidang di Jalan Panjang.
Kosasih mengatakan akibat peristiwa tersebut, bagian depan sisi kiri bus rusak. Meski demikian, ia memastikan tidak ada penumpang bus yang mengalami cedera.
"Hanya ada satu pengendara motor yang nekat menyeberang rel waktu KRL berjalan yang terkena sambar bagian depan bus yang terdorong oleh empasan kereta," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment