Ahok Keluhkan Rumitnya Birokrasi Perizinan PT KAI


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Sabtu (28/11/2015)

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut program percepatan pembangunan jalan layang dan terowongan di seluruh perlintasan sebidang di Ibu Kota terhambat rumitnya birokrasi terkait perizinan di PT KAI.

Menurut Ahok, rumitnya birokrasi perizinan di PT KAI tidak hanya membuat Pemprov DKI kesulitan untuk membangun jalan layang ataupun terowongan, tetapi juga memperbaiki jalan yang rusak di sekitar rel.

"Kaya lintasan Jalan Panjang ini, itu kan hancur karena bantalan kereta. Kita bisa perbaiki tujuh jam selesai. Tapi masalahnya saya harus minta izin Anda (PT KAI). Karena kalau belum tujuh jam Anda (kereta) sudah melintas gimana," kata Ahok di Balai Kota, Sabtu (28/11/2015).

Karena itu, Ahok meminta PT KAI untuk mempermudah proses birokrasi perizinan. 

"Jangan bikin kami harus cek sana sini, lama birokrasinya. Padahal kami bisa kerja cepat," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok mengatakan Pemprov DKI tidak mungkin membangun jalan layang dan terowongan bila tidak mengantongi izin dari PT KAI.

Sebab, perizinan harus didapat untuk menjamin keselamatan pekerja yang ada di lapangan.

"Kita enggak berani kerja kan kalau kita enggak tahu kapan kereta lewat, kapan enggak lewat. Kalau tiba-tiba kereta lewat gimana? Anda harus dapat nyatakan dulu Anda stop baru saya berani kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, PT KAI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mempercepat pembangunan jalan layang atau terowongan di seluruh perlintasan sebidang yang ada di Ibu Kota.

Mereka menilai sarana tersebut perlu dibangun karena sudah begitu seringnya kecelakaan antara kereta dan kendaraan lain di perlintasan yang menjadi titik pertemuan rel dan jalan raya itu.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi tabrakan antara bus transjakarta dan satu rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan sebidang di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

No comments:

Post a Comment