Wakil Ketua DPR Fadli Zon
JAKARTA, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan tanggung jawab pemerintah, yang menyetujui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.
Dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR dengan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (27/11/2015), disepakati
tentang bakal dikebutnya pembahasan revisi UU KPK. Yasonna juga
menyetujui pengambilalihan inisiatif penyusunan RUU perubahan atas UU
KPK oleh DPR.
Menurut Fadli, seharusnya revisi ini tetap menjadi inisiatif pemerintah karena sejak awal pemerintah menginginkan revisi itu.
"Kenapa pemerintah yang butuh, kok DPR yang harus mengambil inisiatif. Logikanya di mana?" kata Fadli di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Fadli menilai bahwa pemerintah sudah melemparkan tanggung jawabnya kepada DPR. Dia khawatir jika diambil alih menjadi inisiatif DPR, justru DPR lah yang akan disalahkan hendak melemahkan KPK.
"Jangan nanti ini jadi inisiatif DPR kemudian ada perubahan atau penolakan lagi. Jadi bagusnya ini jadi inisiatif pemerintah," ucap Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berkukuh bahwa revisi UU KPK ini seharusnya berasal dari inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Ia tidak ingin publik menyalahkan DPR jika terjadi permasalahan dalam revisi UU tersebut.
Menurut Fadli, keputusan yang menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR masih bisa berubah. Keputusan ini belum dibawa dan disahkan ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna pada keesokan harinya. Revisi ditargetkan selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015.
"Nanti kita kaji lagi. Masih bisa berubah," kata Fadli.
Menurut Fadli, seharusnya revisi ini tetap menjadi inisiatif pemerintah karena sejak awal pemerintah menginginkan revisi itu.
"Kenapa pemerintah yang butuh, kok DPR yang harus mengambil inisiatif. Logikanya di mana?" kata Fadli di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
Fadli menilai bahwa pemerintah sudah melemparkan tanggung jawabnya kepada DPR. Dia khawatir jika diambil alih menjadi inisiatif DPR, justru DPR lah yang akan disalahkan hendak melemahkan KPK.
"Jangan nanti ini jadi inisiatif DPR kemudian ada perubahan atau penolakan lagi. Jadi bagusnya ini jadi inisiatif pemerintah," ucap Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut berkukuh bahwa revisi UU KPK ini seharusnya berasal dari inisiatif pemerintah, bukan dari DPR. Ia tidak ingin publik menyalahkan DPR jika terjadi permasalahan dalam revisi UU tersebut.
Menurut Fadli, keputusan yang menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR masih bisa berubah. Keputusan ini belum dibawa dan disahkan ke rapat paripurna.
Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah pada Senin (30/11/2015) dan ke rapat paripurna pada keesokan harinya. Revisi ditargetkan selesai sebelum masa sidang DPR selesai akhir Desember 2015.
"Nanti kita kaji lagi. Masih bisa berubah," kata Fadli.
No comments:
Post a Comment