Dua Pengedar Sabu Divonis Mati PN Cibinong

BOGOR, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis mati kepada dua bandar sabu.

Keduanya adalah Jhon Peter C Undekuena (42) warga negara Nigeria dan Subur (34) warga negara Indonesia.
Dua terdakwa ini divonis mati karena mengendarkan narkoba jenis sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.

Menurut Ketua PN Cibinong, Joni, dalam menjalankan aksinya, John bekerjasama dengan Subur yang merupakan mantan tahanan LP Tangerang. Subur diperintahkan oleh John untuk mengambil sabu di wilayah kampung Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Jawa Barat seberat 8 kilogram.
"Dari total 8 kilogram, dua kilogram sudah beredar," ujar Joni kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (27/11/2015).

Vonis terhadap dua pengedar narkoba ini disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Cibinong, Kamis (26/11/2015).
"Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti, sebab sanksinya cukup berat," kata Joni.

No comments:

Post a Comment