Terungkapnya Pengeroyok Andrew dan Cepatnya Mereka Ditangkap


Tersangka pengeroyok Andrew Budikusuma saat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Polisi hanya membutuhkan waktu dua hari untuk membekuk pengeroyok Andrew Budikusuma. Andrew melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (29/8/2016) lalu dan polisi menangkap kelima pelaku tersebut pada Kamis (1/9/2016) dini hari. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dia diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto untuk secepatnya mengungkap kasus ini. Sebab, kasus pengeroyokan terhadap Andrew telah menyebar luas di media massa.
"Ini sebagai respons cepat dari kami menanggapi laporan dari masyarakat. Karena kasus ini juga sudah menjadi viral di media sosial. Kasus ini murni suatu tindak pidana dan tidak ada unsur politik maupun SARA," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Budi mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat koordinasi dengan Polsek Tambora dan PT Transjakarta yang membantu penyelidikan kasus ini. Setelah itu, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan mengecek CCTV di halte transjakarta.
Dalam rekaman CCTV yang ada di halte JCC salah satu wajah pelaku tertangkap dengan jelas. Selain di halte JCC, para pelaku tertangkap CCTV turun di halte Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Dia menyebut ada salah satu masyarakat yang mengetahui wajah pelaku dan mengetahui rumahnya. Dari informasi masyarakat tersebut, diketahui para pelaku kerap membuat onar di lingkungan rumahnya.
"Ada orang yang mengenali para pelaku, mereka sering ribut dan pernah nusuk orang. Para pelaku ini anak nakal di wilayah Tambora," ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, Budi bekerja sama dengan Polsek Tambora untuk mengetahui rumah para pelaku. Akhirnya, pada Kamis dini hari pelaku berinisial SR (17) dibekuk di rumahnya.
Saat dibekuk, SR langsung memberitahukan di mana rumah para pelaku lainnya. Hingga akhirnya pelaku lainnya pun dibekuk, yakni AR (21), DS (21), HBP (26) dan MA alias Aweng (31) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Masih ada dua orang lagi yang kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi. Petugas masih di lapangan untuk melakukan penangkapan," kata Budi.
Akibat ulahnya, mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pengeroyokan dan pemukulan yang menimpa Andrew terjadi pada Jumat malam pekan lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia tengah menumpang bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.
Saat tiba di halte bus transjakarta JCC di Semanggi, ada 3-4 orang memasuki bus yang sama. Ketika melihat Andrew, mereka berteriak, "Ahok, Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukul Andrew.
Andrew kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Dalam laporan yang dibuatnya, Andrew menyertakan barang bukti berupa rekam medis dan bukti visum.

Survey: Sebagian Besar Warga Inggris Dukung Larangan Burka

 
 Dua perempuan Muslim Jerman mengenakan niqab di satu sudut kota Frankfurt.

LONDON,  Sebuah jajak pendapat yang baru digelar di Inggris menunjukkan sebagian besar warga negeri itu mendukung pelarangan burka.

Dalam hasil jajak pendapat yang dirilis Kamis (1/9/2016) menunjukkan 57 persen dari 1.668 responden dewasa yang diwawancarai lembaga YouGov mengatakan mendukung aturan yang melarang perempuan mengenakan burka di Inggris.

Sementara itu 36 persen sangat mendukung larangan burka dan hanya 10 persen menentang pelarangan burka.

Jajak pendapat ini digelar di tengah hiruk pikuk masalah pelarangna burkini di sekitar 30 kota wisata pantai di Perancis.

Mahkamah Agung Perancis akhirnya mencabut larangan burkini itu setelah mendapat tekanan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.

Kembali ke jajak pendapat di Inggris, sebanyak 46 persen warga negeri itu ternyata mendukung larangan burkini.

Sedangkan 30 persen responden menentang larangan terhadap burkini dan sebanyak 18 persen responden tak menentukan sikap.

Dukungan terhadap larangan penggunaan burka ini teryata menyebar di antara pendukung berbagai partai politik, meski sebagian penyokong larangan ini adalah simpatisa Partai Konservatif dan Partai UK Independence (UKIP).

Data lain menunjukkan, pendukung larangan penggunaan burka adalah mereka yang berusia 18-4 tahun dan mereka yang ingin tetap bergabung dengan Uni Eropa

Larangan burka ini juga secara merata didukung berbagai daerah di Inggris dengan dukungan terbesar dari warga London dan wilayah utara Inggris.

Ahok: Pokoknya, kalau Kamu Mau Berobat di Puskesmas, Kami Tanggung Saja Deh


 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dirut BPJS Fahmi Idris usai penandatanganan MoU kerjasama di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnam menegaskan bahwa semua warga Jakarta harus memiliki jaminan kesehatan seperti produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Kami enggak ingin satu penduduk pun yang enggak ada jaminan (kesehatan)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/9/2016).

Ahok mengatakan, Pemprov DKI bisa mendata siapa saja warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Caranya dengan mencocokkan data e-KTP yang dimiliki Pemprov DKI dan data BPJS.
Secara bertahap, Pemprov DKI akan mengajak semua warga untuk mengurus BPJS Kesehatannya.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI akan berupaya untuk menanggung iuran BPJS warga miskin.
Jika ada warga yang tidak keberatan menerima perawatan kelas 3 di rumah sakit, kata Ahok, Pemprov DKI akan langsung membiayainya.
"Pokoknya, intinya, kalau mau diterjemahkan bahasa kasar, kamu mau berobat di puskesmas dan di-opname di kelas tiga, kami tanggung saja deh, tidak usah ribut kita," ujar dia.
Ahok mengatakan, saat ini baru 70 persen warga DKI Jakarta yang memiliki BPJS Kesehatan. Ahok ingin membuatnya menjadi 100 persen.
Ia juga menginginkan warga DKI Jakarta yang merupakan kelas menengah ke atas untuk menjadi anggota BPJS.
Sebab, menurut dia, konsep jaminan kesehatan seperti BPJS ini adalah gotong royong.
Dengan demikian, semua warga, dari miskin hingga kaya, harus mengikuti program tersebut.
"Orang Jakarta kan banyak orang kaya, tapi kita pengin, kamu orang kaya pun harus ikut (BPJS) dong. Namanya juga urunan, gotong royong, nah itu kita mau atur," ujar Ahok.

Sementara itu, Direktur Umum BPJS Fahmi Idris mengatakan, apa yang disampaikan Ahok merupakan tujuan dari kerjasama antara Pemprov DKI dan BPJS Kesehatan.
Fahmi mengatakan, Provinsi DKI Jakarta akan menjadi provinsi percontohan yang semua warganya terlindungi fasilitas dari BPJS Kesehatan.
Bagi warga DKI yang mampu, bisa membayar iurannya sendiri. Jika tidak, bisa dibiayai oleh pemerintah.
"Poinnya kita sepakat bahwa DKI Jakarta ini menjadi provinsi sehat semesta. Semuanya punya jaminan kesehatan, siapa pun itu," ujar Fahmi.

Ahli: Jessica Taruh "Paper Bag" di Atas Meja karena Akan Lakukan Sesuatu yang Tak Ingin Dilihat Orang Lain


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, berpendapat bahwa Jessica Kumala Wongso sengaja menaruh tiga paper bag atau tas kertas di atas meja di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Sebab, menurut dia, lazimnya barang bawaan serupa paper bag itu diletakkan di samping meja.
"Lazimnya kan paper bag itu ditaruh di samping, tetapi ini ada kesengajaan ditaruh di situ (di atas meja) dengan berjejer. Kesimpulan saya, dia akan melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat orang lain," ujar Sarlito dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Dalam sidang ini, Jessica menjadi terdakwa. Sarlito menyatakan, Jessica seperti membuat benteng dengan menaruh tiga paper bag di hadapannya.
"Sudah pasti ada multifase untuk menutupi apa yang dilakukannya kemudian," sambung dia.
Kendati demikian, Sarlito tidak bisa memastikan apakah posisi duduk Jessica yang terhalang pohon itu merupakan bentuk kesengajaan atau tidak.
"Yang saya tidak bisa pastikan adalah ketika tersangka (terdakwa Jessica) itu tertutupi daun-daun, terhalangi. Apakah itu sengaja atau memang daun itu di situ dan menutupi," ucap Sarlito.
Ia mengatakan, kesimpulannya itu sama dengan keterangan psikolog yang memeriksa Jessica dan ahli digital forensik yang memeriksa tayangan CCTV Kafe Olivier.
"Kesimpulan saya sama walau tidak dikatakan persis," tutur dia.

Sarlito tidak memeriksa Jessica secara langsung. Ia hanya melakukan verifikasi berita acara pemeriksaan (BAP) psikolog yang memeriksa Jessica dan BAP ahli digital forensik dengan melihat tayangan keseluruhan CCTV.
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica pun menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Mereka Tetap Bertekad Dukung Ahok meski Kecewa...


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri halalbihalal Teman Ahok, di Pejaten Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016) malam. Basuki atau Ahok akhirnya memutuskan memilih jalur partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

JAKARTA, Keputusan Basuki Tjahaja Purnama yang akhirnya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta melalui jalur partai politik ditanggapi beragam oleh pendukungnya, relawan "Teman Ahok". Salah satu relawan yang sempat menyediakan rumahnya sebagai Posko "Teman Ahok", Taryana, menceritakan perasaannya yang sejak awal memperjuangkan Basuki melalui jalur independen hingga akhirnya merelakan Basuki di jalur parpol.
"Sejujurnya, ada kekecewaan pas tahu Pak Ahok (sapaan Basuki) maju lewat parpol. Istilahnya, kami, relawan, sudah dari awal menyediakan kendaraan, dirakit sedikit demi sedikit dari awal, akhirnya yang dipilih jalur parpol," kata Taryana kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2016).
Taryana menilai, tanggapan relawan memang berbeda-beda atas hal itu. Namun, yang merasa sama-sama kecewa seperti Taryana, disebut tidak sedikit. Meski begitu, pada akhirnya, para relawan menerima keputusan Basuki untuk maju melalui jalur parpol.
Mereka bertekad untuk tetap mendukung dan memperjuangkan Basuki hingga memenangkan Pilkada DKI Jakarta.
"Kami dari relawan legowo saja. Tapi, sampai sekarang, belum ada rencana harus bagaimana-bagaimana lagi dari "Teman Ahok" di pusat. Mungkin tunggu pendaftaran di KPUD baru nanti diobrolin gimana buat dukung Pak Ahok," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok mengaku bahwa melepas pilihan jalur independen adalah hal yang sulit dan menjadi pergolakan batin baginya.
"Anda bisa lihat seminar saya di Gereja Reformed, saya ngomong ini shameful (memalukan) and dishonorable apa yang saya lakukan itu. Tapi ini demi orang banyak, semua dilakukan," ujar dia dalam Konferensi Nasional Young on Top 2016 pada Sabtu (13/8/2016) lalu.
Dia juga mengatakan bahwa memilih jalur partai politik sebenarnya telah menurunkan levelnya. Apabila memilih jalur independen kemudian dia kalah karena dicurangi dalam proses verifikasi, maka Ahok tidak mengganggap kekalahan itu sebagai suatu masalah.
Dia menganggap kekalahan dalam menempuh jalur independen itu justru akan membawa keuntungan. Sebab, dia masih bisa menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober 2017.

Psikolog Menilai Perilaku Jessica Saat Menunggu Mirna di Kafe Olivier Tak Lazim


Terdakwa Jessica Kumala Wongso hendak menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Ketiga saksi ahli yakni dokter forensik RSCM Budi Sampurna, Kriminolog UI Ronny Nitibaskara, dan Guru Besar Psikologi UI, Sarlito Wirawan.

JAKARTA,  Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan, mengungkapkan perilaku Jessica Kumala Wongso tak lazim saat berada di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016). Menurut Sarlito, perilaku Jessica saat menunggu Wayan Mirna Salihin di kafe tersebut tidak biasa dilakukan oleh orang pada umumnya.

"Misalnya berkeliling dulu. Memilih meja nomor 54. Kemudian dalam waktu yang begitu lama, 51 menit, pesan dulu, padahal kan orang nunggu (masih) lama," kata Sarlito, saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Sarlito menambahkan, Jessica juga berperilaku tak lazim lantaran meletakkan paper bag yang menutupi kopi. Padahal, biasanya paper bag tidak jadi perhatian oleh seseorang.

Perilaku umumnya, kata Sarlito, saat menunggu biasanya membaca buku, bermain gadget atau nonton televisi. Namun, berdasarkan pengamatan Sarlito dari rekaman CCTV, Jessica tak melakukan perilaku yang umum saat menunggu Mirna.

"Yang bisa disimpulkan yang bisa saya lihat, bahwa ada kaitan antara urutan dia, gerak-gerik memasang paper bag, kopi datang sampai Mirna tewas, bukan terpisah. Ada rangkaian yang dilakukan terdakwa," ucap Sarlito.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ketua MK Jamin Jokowi Tak Intervensi Hakim Persidangan UU "Tax Amnesty"


Ketua MK Arief Hidayat

JAKARTA,  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membantah pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/9/2016), untuk membahas gugatan sejumlah pihak atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. "Enggak, enggak bicara. Kami enggak bicara soal itu," ujar Arief usai bertemu Presiden.
Arief menegaskan, konstitusi telah dengan tegas membagi kewenangan masing-masing lembaga, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Khusus terhadap yudikatif, dua lembaga lain tidak boleh mengintervensinya.
"Tidak boleh saling intervensi menurut konstitusi. Jadi, dalam kasus tax amnesty misalnya, tidak ada intervensi Presiden kepada MK," ujar Arief.
Pertemuan itu, lanjut Arief, dalam rangka melaporkan ke Presiden hasil kongres MK dan lembaga sejenis di kawasan ASEAN. Beberapa keputusan, antara lain ditetapkannya Ketua MK Indonesia menjadi Ketua MK se-ASEAN dan penetapan Jakarta sebagai basis kantor lembaga MK se-ASEAN.
Arief sekaligus menegaskan bahwa pertemuan itu bukanlah inisiatif dari Presiden Jokowi. Pertemuan itu merupakan hasil permintaan dari petinggi MK pascakongres MK se-ASEAN, beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak diundang atau dipanggil, tapi kami bersurat karena dalam kepentingan menyampaikan hasil kongres," ujar Arief.

Selain Arief, turut hadir Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Anwar merupakan Ketua majelis hakim persidangan gugatan UU Pengampunan Pajak yang dimohonkan oleh tiga organisasi buruh, yakni Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sidang tersebut digelar Rabu (31/8/2016). Hakim meminta pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan.

Biaya Mahal, Alasan Ahok Enggan Didampingi Pengacara Selama Ikuti Sidang di MK


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA,  Faktor mahalnya jasa pengacara disebut menjadi penyebab enggannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi pengacara selama proses sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan staf Ahok yang selalu mendampinginya setiap digelarnya sidang, Rian Ernest.

"Pengacara kan biayanya tinggi juga. Jadi lebih ke biaya sih. Kan beliau gubernur paling efisien," kata Rian saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

Selain faktor biaya, Rian menyebut Ahok merasa dirinya cukup memiliki pengetahuan terkait isi dari pengajuan yang ia lakukan.

"Pak Ahok kan walaupun bukan orang hukum, tapi beliau ngerti hukum. Kan dulu beliau pernah di Komisi II DPR. Jadi pemahaman hukumnya baik sekali," ujar Rian.

Meski tak didampingi pengacara, Rian menyebut Ahok selalu meminta masukan dari orang-orang dekatnya yang berprofesi sebagai pengacara. Terutama pasca dikembalikannya berkas gugatannya pada sidang pertama.

Karena itu, Rian menyatakan Ahok optimistis pengajuannya akan dikabulkan dalam waktu dekat.

"Gol atau tidaknya bukan pengacaranya, tapi subtansi yang dimohonkan. Menurut kami substansi yang diminta alasan-alasannya sudah clear. Tapi enggak tahu juga sih ya kan semua kembali ke majelis hakim," kata Rian.

Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada untuk pasal 70 ayat 3 yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.

Warga Timor Leste yang Bangun Rumah di Wilayah Sengketa Terus Bertambah

KUPANG,  Sebanyak 65 Kepala keluarga (KK) asal Negara Timor Leste nekat membangun rumah di wilayah yang disengketakan dengan Indonesia. Mereka membangun rumah di Naktuka yang merupakan perbatasan antara Distrik Oekusi, Timor Leste dengan Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu membuat warga Indonesia yang bermukim di wilayah Kecamatan Amfoang Timur, menjadi resah dan menginginkan agar pemerintah kedua negara segera menyelesaikan persoalan itu.
Anggota DPRD NTT Junus Naisunis kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2016) mengatakan, 65 kk asal Timor Leste, mulai mengarap lahan dan membangun rumah di wilayah sengketa itu sejak tahun 2012 lalu.
“Pada tahun 2012 mereka hanya 30 kk saja, tapi sekarang sudah mulai bertambah menjadi 65 kk sehingga banyak warga kita yang mulai resah dengan kondisi ini,” kata Junus yang juga adalah tokoh adat Kecamatan Amfoang Timur.
Padahal lanjut Junus, lahan yang disengketakan itu juga sebagian besar merupakan milik warga Indonesia yang sudah bersertifikat.
“Mereka mau pergi kerja di di zona terlarang itu tapi mereka selalu dilarang oleh pemerintah pusat (Indonesia) karena masuk dalam daerah sengketa. Sementara dari Timor Leste mereka menganggap tidak ada persoalan sehingga warga mereka tetap bekerja tanpa beban,”ujarnya.
Menurut Junus, pada wilayah Naktuka yang saat ini ditempati oleh warga Timor Leste itu, sekarang masuk dalam zona terlarang, artinya tidak boleh ada kegiatan apapun antara kedua warga negara.
“Tapi justru mereka masuk di situ dan mengolah lahan. Padahal lokasi Naktuka itu sesungguhnya masuk wilayah Kecamatan Amfoang Timur atau masuk ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
Junus pun berharap, secepat mungkin ada tindakan penyelesaian antara kedua negara di wilayah itu, sehingga tidak berdampak buruk dalam hubungan antara kedua negara.

Salah Satu Pengeroyok Andrew Mengonsumsi Tramadol


Tersangka pengeroyok Andrew Budikusuma saat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Polisi membekuk lima orang pengeroyok Andrew Budikusuma, pria yang dipukuli sekelompok orang saat menumpang transjakarta. 
Kelima orang tersebut ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016) dini hari ini.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku berinisial AR (21) yang terlibat adu mulut dengan Andrew mengaku mengonsumsi obat jenis tramadol sebelum pengeroyokan tersebut.
 
Adapun tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang kuat. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi rasa sakit tingkat sedang hingga berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Obat ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Menurut Budi, AR mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menghilangkan rasa nyeri di tubuhnya.
"Dia ngaku-nya habis konsumsi tramadol, obat itu kalau dikonsumsi secara berlebihan bisa berefek fly bagi pengkonsumsinya," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/9/2016).
Obat tersebut juga bisa menjadikan AR melihat korban terlihat lucu.
Oleh karena itu, kata dia, AR meledek korban dengan menyebut wajah Andrew mirip dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Korban tidak terima diledek AR, dan mengatakan 'Apaan sih lu'. Nah si AR ini merasa korban nyolot kemudian mengajak korban berkelahi," ucap dia.
Kemudian, pelaku lainnya ikut mengeroyok korban setelah melihat temannya terlibat adu mulut dengan korban.
Akhirnya, para pelaku menarik korban untuk keluar dari bus transjakarta.
"Di antara pintu bus dan halte para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Selain itu ada juga para pelaku lainnya yang berada di halte JCC ikut memukuli korban," kata Budi.
Budi menuturkan, selanjutnya ada petugas on board yang menarik Andrew ke dalam bus untuk menyelamatkannya.
 
Akibat pemukulan tersebut, Andrew mengalami luka pada kepala bagian bekakang, bibir pecah, dan kuping sebelah kanan bagian bawah memar. Adapun tersangka pengeroyok lainnya berinisial DS (21), HBP (26), MA alias Aweng (31), dan SR (17).
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua pengeroyok Andrew lainnya.
Akibat ulahnya, mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hakim Tolak Pencabutan BAP Saksi yang Akui Ada Kesepakatan Rp 50 Miliar untuk DPRD DKI


 Sidang kasus suap reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Landa Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihartono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).

JAKARTA,  Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menolak pencabutan keterangan salah satu saksi. Keterangan yang dimaksud terkait adanya kesepakatan mengenai pemberian uang Rp 50 miliar untuk pimpinan DPRD DKI.
Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan putusan terhadap Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, Kamis (1/9/2016).
"Majelis Hakim sependapat dengan alasan yuridis Jaksa Penuntut Umum bahwa alasan pencabutan secara hukum tidak bisa diterima, karena keterangan di bawah sumpah," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari KPK, Ali Fikri, membacakan BAP milik Budi Nurwono. BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.
Setelah BAP dibacakan, Jaksa Ali Fikri, kemudian membacakan surat permintaan pencabutan keterangan oleh Budi.
Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah ia sampaikan, yang tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.
Meski menolak pencabutan BAP, Hakim menilai, secara logika hukum, keterangan Budi akan sulit dikonfirmasi, karena saksi tidak dapat hadir di persidangan.
Untuk itu, mengenai ada atau tidaknya pertemuan di Harco Mangga Dua, belum bisa dipastikan.

PT Lippo Sebut Kapasitas Bak Tampungan di Kemang Sudah Cukup


Kemang Village sebagai akses keluar masuk air Kali Krukut berdiri di atas jogging track dan plasa Kemang Village.

JAKARTA,  Head of Corporate Water Planning PT Lippo Karawaci Tbk, Cornelia Retno Suyarjati menyampaikan, daya tampung bak air yang dibangun Lippo dinilai sudah cukup untuk menampung debit air di sejumlah kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Daya tampung air sebesar 100.000 meter kubik, kata Retno, bahkan bisa meminimalisir banjir di sejumlah kawasan yaitu di Kemang Raya, Kemang Village, hingga permukiman warga sekitar.

Karena itu, Retno mengatakan, pihaknya tidak perlu lagi menambah kapasitas retention water tersebut.

"Kan kapasitasnya (retention water) sudah cukup," ujar Retno di Kantor Lippo, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Retno menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut bahwa retention water yang dibangun Lippo dirasa tidak cukup untuk menampung debit air di daerah Kemang.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh aturan dari pemerintah, termasuk mengenai perluasan retention water.

Bahkan Lippo, kata Danang, akan memberikan lahan jika Pemprov DKI ingin melakukan normalisasi Kali Krukut. Lippo sebelumnya telah mencadangkan 30 meter lahan yang berada di pinggir Kali Krukut. Hal itu untuk mengantisipasi jika Pemprov DKI melakukan normalisasi kali.

"Kami ikuti saja pemerintah. Tapi pasti untuk masalah itu pemerintah akan ngomong ke semua pihak (pengembang), kami ikut saja," ujar Danang.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bak tampungan yang dibangun Lippo memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan waduk. Bak tampungan hanya bisa menampung air sesuai dengan besar baknya saja. Air tidak bisa meresap ke bagian bawah.

Satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah banjir di Kemang menurut Ahok, dengan melakukan normalisasi sungai.

Tabrak Pengendara Motor, Anggota TNI Ini Berupaya Kabur

DEPOK,  Seorang anggota TNI AL, Koptu M, diduga menabrak lari pengendara sepeda motor di Jalan Margonda Raya, tepatnya di depan Depok Mall, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Kamis (1/9/2016) dini hari.
Saat itu, Koptu M mengendarai Toyota Corona B 1338 EBA. Akibat peristiwa ini, sepeda motor yang dikendarai Nardi Putra (43) dan Junaitin (55) itu terjungkal ke sisi jalan.
Keduanya pun mengalami luka sobek di bagian kaki dan jari. Saat tahu mobilnya menabrak sepeda motor, Koptu M mencoba melarikan diri.
Namun, mobil yang dikendarainya itu dihentikan warga dan petugas di pelintasan kereta api di Jalan Kartini.
Terkait kejadian ini, Koptu M sempat diperiksa di Satlantas Polresta Depok sebelum akhirnya diserahkan ke Garnisun.
Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo menuturkan, peristiwa ini berawal saat mobil Toyota Corona yang dikendarai M melaju di Jalan Margonda dari arah Jakarta ke Citayam, Kamis dini hari.
Di depan pusat perbelanjaan D'Mall, mobil Muliyadi menyerempet motor Honda Vario yang ditumpangi Nardi dan Junaitin hingga korban terjatuh.
"Saat itu pengendara mobil tidak berhenti dan terus tancap gas. Beberapa warga lalu mengejarnya dengan sepeda motor. Hingga akhirnya di Jalan Kartini, mobil berhasil dihentikan," kata Sutomo.
Menurut Sutomo, kedua korban sempat dibawa ke RS Bhakti Yudha untuk dirawat. Selain luka ringan, kata dia, korban mengalami trauma usai kecelakaan.
"Setelah pengendara mobil kita periksa dan mintai keterangan, ia kami serahkan ke Garnisun karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI AL," kata Sutomo.
Menurut Sutomo, Koptu M akhirnya bersedia bertanggung jawab atas semua biaya perawatan kedua korban.

Anak yang Disiksa Ibunya Diduga Alami Kelainan Jiwa


N (13) terus menangis menahan rasa sakit setelah disiksa ibu kandungnya, Ra (24) dan ayah tirinya, Ar (25), saat mendapat perawatan tim medis di RS Bhayangkara, Makassar, Selasa (30/8/2016).

MAKASSAR,  Setelah kasus penyiksaan anak dilakukan ibu kandungnya diambil alih dari Polsekta Mamajang oleh Polrestabes Makassar, terungkap bahwa N (13) diduga mengalami kelainan jiwa. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Musbagh Niam saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, N pernah berurusan dengan aparat kepolisian.
Sebelumnya, tiga pekan lalu N diamankan di Polrestabes Makassar karena kasus pencurian.
"Tiga minggu lalu, N kita sempat amankan terkait kasus pencurian. Selama diamankan disini, dia memang ada kelainan. Makanya juga kita lepaskan dulu. Meski begitu, kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Musbagh mengatakan, setelah N keluar dari RS Bhayangkara, penyidik akan membawanya ke psikiater untuk mendapat perawatan lanjutan. Ia berharap Pemkot Makassar dan Dinas Sosial turun tangan menangani masalah anak yang mengalami kelainan jiwa.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, anak ini suka masuk ke warung-warung mengambil barang. Dan memang pernah N diamankan oleh aparat kepolisian. Belum lagi, ini akan sering pergi dari rumah. Bahkan pernah ini anak tidak pulang sebulan. N juga katanya sering masuk ke kamar mandi menyendiri," katanya.
Terkait ibu kandung N, Rah (24) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsekta Mamajang dibatalkan. Dimana, kasus ini masih perlu pendalaman lebih jauh.
"Kita belum tetapkan sang ibu sebagai tersangka. Kasihan juga sang ibu kalau dia mendidik anaknya dengan keras supaya tidak berulah, kemudian dipenjara. Kalau anak baik dan penurut, ya orang tua mana sih yang tidak menginginkan. Dalam Undang-undang perlindungan anak juga itu pengecualian," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, N, anak perempuan berusia 13 tahun warga Jalan Baji Minasa, Kecamatan Mamajang, Makassar. Ia disiksa oleh ibu kandungnya, Rah (24), dan ayah tirinya, Arf (25), hingga kondisi tubuhnya memprihatinkan.
N tidak hanya disiksa, tetapi juga disekap di dalam kamar mandi. Ia diselamatkan oleh tetangganya, Mei, yang kasihan melihat kondisinya.Mei melaporkan kejadian itu ke aparat Polsekta Mamajang.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Selasa (30/8/2016). Selama di rumah sakit, N yang mendapat perawatan terus saja menangis. Jari-jari tangannya bengkak, rambutnya dicukur pelontos, tubuhnya kurus kering dan di sekujur tubuhnya penuh luka.

Jokowi dan Anggota DPR Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Uji Materi yang Diajukan Ahok


Presiden Joko Widodo

JAKARTA,  Presiden Joko Widodo dan legislator dari DPR dijadwalkan hadir memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9/2016).

Uji materi terhadap UU Pilkada itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut staf Ahok, Rian Ernest, Ahok juga dipanggil untuk mendengarkan keterangan presiden dan anggota DPR pada sidang  Senin pekan depan.
Undangan untuk Ahok tersebut sudah diterima pada Kamis (1/9/2016).
"Senin minggu depan kami akan dipanggil lagi mendengarkan keterangan presiden dan DPR. Undangannya baru masuk tadi," kata Rian saat ditemui di Balai Kota.
Basuki mengajukan uji materi UU Pilkada untuk pasal 70 ayat 3 yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.
Ia sudah dua kali menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, masing-masing pada Senin (22/8/2016) dan Rabu (31/8/2016).
Pada sidang pertama, ia memaparkan alasannya mengajukan uji materi.
Namun, hakim mengembalikan berkas pengajuan Basuki agar dilengkapi, khususnya mengenai alasan yang berkaitan dengan kerugian yang dialami Basuki secara hukum.
Pada sidang kedua, Basuki memaparkan kerugian konstitusional yang dialami apabila calon petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.
Ia membandingkan hak calon gubernur petahana dan calon presiden petahana.

Menurut Basuki, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
 
"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Basuki dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

Menengok Posko "Teman Ahok" Kini...


Suasana salah satu warung di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/9/2016) yang sebelumnya digunakan juga sebagai Posko Relawan Teman Ahok. Setelah syarat dukungan KTP terkumpul, tempat ini kembali difungsikan sebagai warung biasa.

JAKARTA, Selepas syarat dukungan KTP untuk mengusung Basuki Tjahaja Purnama terpenuhi oleh "Teman Ahok", tak terlalu nampak aktivitas dari para relawannya itu. Termasuk aktivitas di sejumlah posko yang sebelumnya dijadikan tempat untuk menampung fotokopi KTP warga DKI Jakarta dan surat pernyataan dukungan terhadap Basuki bersama bakal calon wakilnya, Heru Budi Hartono.

Posko Teman Ahok sebelumnya ada dua macam, yakni yang berbentuk stand di dalam mal maupun pusat perbelanjaan dan rumah warga yang sekaligus digunakan sebagai posko. Salah satu rumah yang sempat jadi Posko Teman Ahok adalah rumah dan warung milik Taryana di Jalan Peta Selatan Nomor 17, Kalideres, Jakarta Barat.

Kompas.com
sempat mendatangi warung tersebut pada Maret 2016. Saat itu, spanduk dan penanda lainnya yang menunjukkan bahwa itu adalah Posko Teman Ahok masih banyak terpasang.

Spanduk ditempel di dekat pintu masuk warung, bahkan ada spanduk yang diikat dengan tali terbentang di depan gang sebelum masuk ke warung Taryana.

Kondisi itu sudah tidak didapati pada Kamis (1/9/2016). Ketika didatangi tadi pagi, warung tersebut sama seperti warung dan rumah lain di sekitarnya.

"Pas bulan Juni atau Juli kemarin itu, sudah dicopot-copot, karena tugas buat ngumpulin KTP kan sudah selesai," kata Yayat, istri Taryana, saat ditemui di lokasi.

Menurut Yayat, semua formulir dukungan dan fotokopi KTP yang sempat ditampung di sana sudah diserahkan ke markas Teman Ahok di Pejaten Village, Jakarta Selatan.

Di warung tersebut juga sudah tak ada atribut yang menggambarkan sebagai tempat relawan Teman Ahok, kecuali sebuah stiker yang warnanya sudah pudar bertuliskan, "KTP Gue Udah Buat Ahok" yang tertempel di kaca etalase warung.

Secara terpisah, Taryana mengungkapkan, sampai saat ini memang belum ada kegiatan lagi dari koordinator relawan Teman Ahok. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pribadi tersebut hanya ingat kegiatan terakhir yang diikuti adalah saat diundang menghadiri peresmian Rumah Lembang di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/8/2016).

Rumah Lembang merupakan posko pemenangan Basuki pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.

"Kegiatan terakhirnya cuma pas peresmian Rumah Lembang itu. Kalau menurut saya, wajar saja belum ada kegiatan atau pergerakan yang gencar seperti saat pengumpulan KTP kemarin. Mungkin, Teman Ahok ini tunggu momentumnya. Saya sih yakin, Teman Ahok ini tak akan pernah padam," tutur Taryana.

Akademisi: Uang Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua


Diskusi yang diadakan oleh Imparsial dan Forum Akademisi untuk Papua Damai bertajuk "Merumuskan Kebijakan Konstruktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Papua Menuju Papua Damai" di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Gajah Mada Prof. Dr. Purwo Santoso menilai upaya penyelesaian konflik di Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Menurut dia, pemerintah memiliki pemahaman dan logika penanganan konflik yang keliru apabila menjadikan Otsus sebagai solusi masalah di Papua.
"Uang tidak menyelesaikan masalah di Papua. Kebijakan Otsus tidak bisa menyelesaikan persoalan di Papua," ujar Purwo dalam sebuah diskusi bertajuk Merumuskan Kebijakan Konstruktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Papua Menuju Papua Damai di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Purwo menilai pemerintah terlalu banyak berharap bisa menyelesaikan masalah dengan memberikan anggaran yang melimpah dan menggenjot pembangunan infrastruktur.
 
Sementara, yang dibutuhkan masyarakat Papua adalah ruang aktualisasi yang sama dengan daerah lain di Indonesia. Masyarakat Papua, kata dia, berharap mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dengan masyarakat di Jakarta. Kebijakan yang dibuat pemerintah pusat seringkali tidak melibatkan masyarakat adat Papua. Artinya, ada ruang interaksi atau ruang belajar antara masyarakat Papua dengan kelompok masyarakat lainnya.
Skema Otsus pun dinilai hanya nenjadi alat untuk mengontrol tapi tidak untuk melahirkan identitas sejati masyarakat Papua.
Menurut dia, secara tidak sadar Pemerintah hanya menjadikan Papua sebagai target kebijakan, bukan sebagai stakeholder atau pemiliki hak.
 
"Ada yang salah di dalam pembuatan kebijakan. Ada kesalahan dalam mendudukan persoalan. Saya usulkan membenahi logika di balik kebijakan. Hadirkan panggung aktualisasi Hadirkan kelebihan dan kontribusi Papua untuk indonesia," ungkap dia. Di sisi lain, tidak efektifnya kebijakan Otsus juga disebabkan karena birokrasi pemerintah yang terlalu formal dan manipulatif. Tidak sedikit distribusi dana Otsus yang menyimpang dan tak tepat sasaran.
"Birokrasi selalu identik dengan formalitas dan ada manipulasi administratif," ucap dia.
Pasca-reformasi tahun 1998, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk merintis jalan bagi penyelesaian konflik di Papua. Sejak tahun 2004, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi perhatian kepada daerah konflik di Indonesia, termasuk Papua.
Pendekatan dialog dikedepankan meski tidak ada elaborasi lebih lanjut mengenai model dialog seperti apa yang dikehendaki pemerintah. Pemerintah pun menerapkan pendekatan persuasif melalui pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) sejak 2001.
Pemerintah beranggapan Otsus adalah bentuk solusi yang adil, menyeluruh dan bermartabat. Dengan kata lain, memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan menjadi kunci mengatasi problem utama di Papua.

Nusron: Kalau PDI-P Gabung Wakilnya Djarot, Kalau Tidak Tetap Heru


Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa dan Sumatera, Nusron Wahid di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (20/6/2016)

JAKARTA, Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, Nusron Wahid mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah opsi untuk menentukan calon wakil gubernur bagi Ahok. Opsi pertama disiapkan apabila Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bergabung dengan koalisi.
"Soal wakil, kalau PDI-P gabung arahnya ke Pak Djarot (Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang juga kader PDI-P)," kata Nusron di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Nusron mengatakan, Ahok bersama tim pemenangan saat ini terus melakukan komunikasi intensif dengan PDI-P. Namun hingga kini belum jelas apakah Partai berlambang banteng itu akan ikut mendukung Ahok.
Oleh karena itu, tim pemenangan menyiapkan opsi kedua. Jika PDI-P tidak bergabung, Ahok kemungkinan akan dipasangkan dengan Heru Budi Hartono, yang sempat digadang-gadang menjadi cawagub saat Ahok berniat menempuh jalur independen.
"Kemungkinan besar tetap Pak Heru," ucap Politisi Partai Golkar ini.
Nusron menyadari 23 kursi DPRD dari Partai Golkar, Hanura, Nasdem sudah mencukupi untuk mengusung Ahok sebagai calon gubernur.
Namun, saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan bagi PDI-P untuk memikirkan apakah bergabung dengan koalisi pendukung Ahok atau mengusung calon lain.
"Bukan ngarep PDI-P gabung. Tapi kami menghormati kebersamaan. Kami tunggu PDI-P," ucap Nusron.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya menjelaskan, pihaknya masih belum mengambil keputusan mengenai siapa calon gubernur yang akan diusung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut Hasto, DPP PDI-P masih akan melakukan pemetaan politik terkait Pilkada DKI 2017.
Hal ini dilakukan dengan mendata demografi dan rekam jejak pemilu dari cagub yang akan diusung dalam Pilkada DKI.
"Kehadiran Pak Djarot dan Pak Ahok di kantor DPP PDI-P pada 17 Agustus merupakan hal positif, tapi apakah berujung rekomendasi, ya kita lihat dinamika ke depan," ujar Hasto, Selasa (30/8/2016).

Berkas Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran Jaktim P 21

JAKARTA, Polisi membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Duren Sawit Jakarta Timur tahun 2014.
Dalam kasus tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 937-an juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni BD dan LMA.
Adapun LMA merupakan pelaksana pengerjaan pembangunan gedung tersebut yang meminjam nama PT Ananto Jempieter dari Masitoh.
Sementara itu, BD merupakan pengawas pekerjaan proyek dari Kantor Suku Dinas Perumahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Tersangka LMA dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung itu, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak perjanjian, di mana bobot pekerjaan serta spesifiaksinya tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).
Fadil menyampaikan, nilai proyek pembangunan gedung tersebut Rp 3.958.290.000. Dalam proyek ini, PT Ananto Jempieter adalah pemenang tender.
Menurut Fadil, untuk melancarkan korupsi tersebut, LMA dibantu oleh BD yang memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian yang dibuat oleh tersangka LMA.
Sebagai gantinya, LMA menjanjikan imbalan kepada BD.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fisik gedung tersebut terdapat bobot pekerjaan yang belum mencapai 100 persen dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian dan atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 937.589.464,53," ucap Fadil.
Sementara itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk itu, pada hari ini barang bukti beserta dua tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejati.
"Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan kami langsung limpahkan hari ini ke Kejati DKI Jakarta” kata Ferdy.
Akibat perbuatannnya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Patung Bugil Donald Trump Dilelang, Siapa Berminat?


LOS ANGELES, Masih ingat dengan patung bugil kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat Donald Trump? Patung karya senimal asal Cleveland itu sempat dipajang serempak di lima kota di AS, mulai 18 Agustus 2016 lalu.
Kelima kota itu adalah di New York, San Francisco, Los Angeles, Cleveland, dan Seattle.

Kini, patung telanjang itu mungkin menjadi milik Anda!
Ya, rumah lelang selebritas, Julien's Auctions, Rabu (31/8/2016) atau Kamis WIB, menyebut patung seukuran asli Trump itu akan segera dilelang.
Patung bugil karya bersama dari seniman dalam naungan INDECLINE diharapkan bisa laku terjual setidaknya 10.000 dollar AS atau kira-kira Rp 130 juta.
Seperti diberitakan Associated Press, lelang akan digelar pada 22 Oktober mendatang.
Keuntungan dari kegiatan ini sepenuhnya akan disumbangkan untuk the National Immigration Forum, sebuah organisasi yang memerhatikan kebijakan tentang imigrasi di AS.
Aslinya, patung itu dipajang di Hollywood Boulevard di Los Angeles. Kemudian, patung-patung serupa muncul di San Francisco, Seattle, Cleveland, dan New York, serempak.
Patung yang banyak mengundang perhatian publik untuk berfoto bersama selama dipajang di areal publik ini, akan dipajang di Julien's Auctions mulai 17 Oktober mendatang.
Selain patung ini, karya lain yang bakal dilelang adalah produk-produk "Street Art and Contemporary Art".
Antara lain, goresan Shepard Fairey berjudul "Hope" bergambar potret Presiden Barack Obama dan sebuah karya Banksy, seniman grafiti misterius asal Inggris.

Jessica: Sampai Detik Ini Saya Tertekan Sangat Berat


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, bereaksi atas keterangan kriminolog, Profesor Ronny R Nitibaskara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Jessica membantah semua kesaksian Ronny.

"Satu aja yang mulia, mengenai saya tidak tertekan, itu tidak benar. Bagaimana mungkin, sampai detik ini saya tertekan sangat berat," kata Jessica.

Dengan suara berat, Jessica mengaku sangat tertekan. Jessica juga meyatakan mengikuti semua prosedur dalam pemeriksaan.

Adapun menurut Ronny, Jessica tidak tertekan saat diperiksa dan ditanya tentang kematian Mirna. Terkait kesaksian Ronny itu, Jessica menyebut keterangannya tidak benar.

"Pendapatnya banyak yang tidak benar, bohong semuanya," ucap Jessica.

Ronny sebelumnya menilai Jessica senang kerapihan, cerewet dan teliti. Jessica juga dinilai keras kepala dan memiliki keinginan kuat. Bahkan, kata Ronny, Jessica sedikit banyak memiliki dorongan untuk merencanakan menyakiti orang lain.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.

JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.?

Ahok Tidak Mau "Baik-baiki" Warga dengan Tidak Menggusur


Penertiban kawasan permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Kerusuhan antara Satpol PP dan warga sempat terjadi saat penertiban tersebut berlangsung.

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Ketua KPU DKI Sumarno pernah memintanya untuk tidak melakukan penggusuran menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Basuki langsung menolak mentah-mentah saran itu. "Dia (Sumarno) sudah ngomong sama saya tahun lalu. Minta sama saya jangan ada bongkar membongkar, nanti repot," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/9/2016).
Ahok mengatakan, dia tidak mau bersikap baik kepada warga dengan menunda penggusuran hanya untuk menang di Pilkada DKI. Kata Ahok, dia mengambil risiko kehilangan pendukung dengan melakukan banyak penertiban.
"Patokan saya bukan soal pemilihan. Kalau karena pemilihan, saya lebih baik enggak usah (gusur) dong. Saya baik-baikin supaya mereka simpati sama saya," ujar Ahok.
Sumarno pernah mengatakan, sarannya itu terkait masalah data pemilih Jakarta. Kata Sumarno, data pemilih yang dimiliki KPU DKI Jakarta kini berbeda dengan pendataan Pilkada DKI Jakarta 2012.
Selain itu, banyak pemilih yang sudah pindah ke alamat baru. Contohnya warga terdampak penertiban yang direlokasi ke rumah susun.
Terkait hal itu, Ahok mengatakan, saat ini warga sudah wajib memiliki e-KTP. Dengan e-KTP, seharusnya tidak ada masalah dengan perpindahan domisili warga.
"Selama ada TPS dia tinggal daftar, boleh enggak orang yang tidak terdaftar di situ, tapi ada e-KTP bisa pilih? Bisa. Tinggal cek namanya," ujar Ahok.
"Jadi saya sampaikan pada KPU DKI sama Bawaslu DKI, patokan saya bkn soal dekat apa tidak pemilihan, rusunnya siap apa tidak. Kalau siap ya saya dorong terus," ujar Ahok.

Upaya Pemerintah Selesaikan Konflik di Papua Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah


Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur Papua, Neles Tebay, saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA, Kalangan akademisi menilai penyelesaian konflik di Papua mendesak untuk segera dilakukan. Faktanya, saat ini konflik Papua sudah mengambil bentuk kekerasan dan memakan banyak korban jiwa. Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi Fajar Timur Papua Neles Tebay mengatakan umumnya masyarakat Papua merasa bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai perhatian besar terhadap persoalan Papua.
Beberapa kali Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Papua. Dari sisi pembangunan infrastruktur dan ekonomi di Papua pun mulai berjalan. Namun, Neles melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini belum menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di Papua.
Menurut dia, pemerintah belum menyentuh akar persoalan masyarakat Papua. Hal tersebut terlihat dari terus munculnya kelompok yang menginginkan Papua merdeka.
Peristiwa kekerasan, diskriminasi dan marginalisasi masih terus terjadi di Papua, bahkan juga menimpa orang Papua di beberapa daerah lain.

Neles berpendapat, berbagai kebijakan yang sudah diambil pemerintah seperti pembebasan tahanan politik dan pengusutan kasus pelanggaran HAM belum dilakukan secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah harus membuat peta penyelesaian konflik Papua yang jelas agar kebijakan yang dibuat bisa menyentuh akar masalah.
"Maka pemerintah perlu membuat peta kebijakan agar penyelesaian konflik bisa menyeluruh. Tidak sekadar membangun infrastruktur dan ekonomi," ujar Neles dalam sebuah diskusi yang diadakan Imparsial Merumuskan Kebijakan Konstruktif dalam Upaya Penyelesaian Konflik Papua Menuju Papua Damai di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Neles menuturkan, belum efektifnya upaya pemerintah terlihat dari adanya perubahan pola gerakan kelompok di masyarakat yang menginginkan Papua Merdeka.
Kalau dulu bentuk perlawanan terhadap pemerintah dilakukan secara sembunyi, sekarang kelompok tersebut sudah mengorganisasi diri dan melakukan demonstrasi di jalan secara terbuka.
Mereka yang melakukan protes, kata Neles, rata-rata generasi muda Papua yang terpelajar dan mewarisi kenangan yang buruk saat Daerah Operasi Militer (Daerah Operasi Militer) diberlakukan.
"Mereka yang terlibat perlawanan berkumpul membentuk United Liberation Movement for West Papua (UMWLP). Saya pikir itu satu perubahan dalam perlawanan. Sekarang perlawanan itu dikoordinasikan oleh mereka sehingga menjadk lebih solid dan rapi," kata Neles.

Otto Hasibuan: Dari Mana Anda Tahu Mirna Tidak Suka sama Jessica?


Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, nampak lelah saat mengikuti sidang ke -14 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam. Pada sidang-sidang sebelumnya, Jessica jarang terlihat berpangku tangan dan melihat ke bawah.

JAKARTA,  Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Dr. TB Ronny Rahman Nitibaskara, menjelaskan, Wayan Mirna Salihin dengan Jessica Kumala Wongso sama-sama saling tidak menyukai. Hal itu disampaikan Ronny saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kematian Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

"Saling tidak menyukai," ujar Ronny menjawab pertanyaan majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, lalu mempersoalkan pernyataan Ronny tersebut. Dia bertanya apakah Ronny pernah bertemu Mirna secara langsung. Ronny pun menjawab tidak pernah.

"Dari mana Anda tahu Mirna tidak suka sama Jessica kalau Anda tidak pernah bertemu?" tanya Otto.

Ronny menjelaskan hal tersebut terlihat dari gestur tubuh Mirna saat bertemu Jessica di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu.

Otto kembali mempersoalkan pernyataan Ronny yang berbeda dengan psikiater Natalia Widiasih Raharjanti. Otto menyebut Natalia mengatakan hubungan Jessica dan Mirna baik-baik saja.

"Saya bisa berbeda pendapat dengan Psikiater Natalia. Psikiater, kriminolog, toksikolog, kan saling melengkapi itu. Menjadi satu, jadi pertimbangan hakim," papar Ronny.

Otto masih tak puas dengan jawaban Ronny. Dia pun menjelaskan, Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, pernah menjemput Jessica dan mengajak makan malam bersama.

"Kalau orang tidak suka sama seseorang, mau enggak dia ketemu?" tanya Otto lagi.

Ronny pun menyatakan ajakan dan pertemuan itu hanya sebuah basa-basi.

"Itu basa-basi," ucap Ronny.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Polisi: Pelanggan Prostitusi Anak Ikut Rekrut Korban

JAKARTA, Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat perdagangan anak untuk kaum gay. Mucikari berinisial U dan pelanggan E ditangkap di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, E selain sebagai pelanggan, ia juga merekrut anak laki-laki untuk dijadikan korban prostitusi.
E yang berprofesi sebagai tukang sayur itu mulanya menawarkan pekerjaan sebagai tukang sayur ke calon korbannya.
"Kemudian dia bilang kalau mau dapet tambahan uang, dia mengajak melakukan itu," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Agung mengatakan, E membantu tersangka AR yang ditangkap sebelumnya, menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil transaksinya.

Menurut Agung, U merupakan muncikari yang memiliki anak asuh sebanyak empat orang.
"Kalau peran U sama dengan AR," kata Agung.
Saat ini penyidik masih mencari pelaku lainnya.
"Hasil analisa dari data dan informasi yang kami peroleh, masih ada yang lain," kata Agung.

Sebelumnya, polisi menangkap AR di sebuah hotel di kawasan puncak. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui korban AR mencapai 99 orang.
Untuk para tersangka, dikenakan pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara


Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

JAKARTA,  Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016). Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai perbuatan Ariesman bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Adapun, hal yang meringankan yaitu, Ariesman selaku pengembang dinilai pernah berkontribusi untuk pembangunan di  DKI Jakarta.
Majelis Hakim menilai Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Ahli dalam Sidang Jessica: Perempuan Bunuh Diri karena Ingin Dapat Perhatian


Guru Besar Kriminologi UI, Profesor Ronny R Nitibaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Ronny R Nitibaskara, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara bunuh diri yang dilakukan laki-laki dan perempuan. Menurut Ronny, laki-laki bunuh diri karena memang ingin mengakhiri hidupnya.
"Tetapi kalau perempuan bunuh diri karena ingin mendapat perhatian," kata Ronny saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Dalam kasus ini, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa.

Ronny melanjutkan, perempuan tidak pernah bermaksud mengakhiri hidupnya apabila bunuh diri.
Ia lantas mencontohkan seorang perempuan yang bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk.
Biasanya, lanjut dia, perempuan yang mencoba bunuh diri itu tidak meminum obat nyamuk dalam jumlah banyak.
"Dia minum dua tenggak saja, terus cari perhatian, tolong saya dong," kata Ronny.
Dalam sidang sebelumnya, saksi mengungkapkan informasi mengenai upaya Jessica untuk bunuh diri sepanjang 2015 di Australia.
Psikiater forensik, dr Natalia Widiasih Raharjanti, saat menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan, informasi mengenai usaha Jessica bunuh diri ini didapat dari Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan data dari AFP, Jessica beberapa kali mencoba bunuh diri dalam kurun waktu Januari 2015 hingga November 2015.
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Wali Kota Jaksel: Rusun Marunda untuk Warga Rawajati Layak


Warga menyelamatkan barang saat penertiban kawasan permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Kerusuhan antara Satpol PP dan warga sempat terjadi saat penertiban tersebut berlangsung.

JAKARTA,  Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, Rusun Marunda yang diperuntukan bagi warga Rawajati layak huni. Ia menepis isu bahwa rusun tersebut dalam kondisi tidak layak karena bocor. "Kalau enggak layak masa kita masukin. Sudah pasti layaklah. Mereka saja belum masuk bagaimana bisa tau itu bocor atau tidak," kata Tri, di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri mengatakan, baru lima kepala keluarga yang bersedia pindah ke rusun. Total ada 61 unit rusun yang disiapkan di Marunda bagi warga Rawajati. Warga Rawajati dipersilakan mendaftar ke posko di Kelurahan Rawajati yang tak jauh dari lokasi gusuran.
Namun, sampai siang ini, warga masih bertahan di lokasi gusuran dengan membangun tenda. Kebanyakan menolak pindah lantaran lokasi Rusun Marunda yang jauh.
Pemkot Jaksel menyiapkan bantuan angkutan truk Satpol PP untuk mengantar warga pindah.
"Sepanjang mereka mau pindah, dan minta bantuan akan kita bantu," ujar Tri.
Warga juga difasilitasi di rusun untuk mengurus kepindahan sekolah anak.
"Anak sekolah pindah akan kita bantu. Kalau (tinggal) di rusun naik busway (transjakarta) gratis, transportasi gratis," ujar Tri.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan rumah milik 60 KK di Rawajati. Saat penertiban, ratusan personel Satpol PP terlibat bentrok dengan warga setempat yang melawan.
Sempat terjadi dua kali bentrokan, yang paling parah yang terakhir saat petugas merangsek masuk. Warga yang terdorong membalas dengan melempar batu serta botol ke arah petugas.
Saat ini, kondisi di lokasi penertiban sudah kondusif. Pembongkaran rumah warga yang sebagian besar bangunan semi permanen di pinggir rel dekat Kalibata City itu telah usai.

Mirna Tunjukkan Sikap Tidak Nyaman dengan Jessica lewat Gerakan


Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, nampak lelah saat mengikuti sidang ke -14 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam. Pada sidang-sidang sebelumnya, Jessica jarang terlihat berpangku tangan dan melihat ke bawah.

JAKARTA,  Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Ronny R Nitibaskara mengungkapkan sikap tak nyaman Wayan Mirna Salihin dengan Jessica Kumala Wongso lewat gerakan. Gerakan itu saat keduanya pertama kali bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (1/6/2016). "Perilaku non verbal memberi jarak artinya tidak nyaman," kata Ronny dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Setiap orang, kata Ronny, biasanya cenderung dekat dengan orang lain karena nyaman. Sementara bila memberikan jarak, menandakan adanya penolakan. Saat Mirna dan Jessica bertemu, keduanya, kata Ronny ada jarak.
Saat itu Mirna memeluk Jessica dengan satu tangan. Sementara Hanie alias Boon Juwita berlari kecil dan memeluk Jessica dengan erat. Ronny menjelaskan, dalam otak terdiri dari beberapa macam.
Otak neokorteks, kata Ronny, biasanya menyuruh seseorang untuk berbohong lewat kata-kata. Sementara itu, otak limbik biasanya lebih pada kejujuran. Otak limbik ini biasanya menghasilkan gerakan tubuh.
Dalam analisisnya, gerakan Mirna pada Jessica berasal dari otak limbik dan tak bisa berbohong bahwa tidak dalam kondisi nyaman.
"Gerakan tertentu itu menjadi kunci orang itu berbohong atau tidak," tegas Ronny.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kriminolog: Jessica Bukan Psikopat


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Ronny Rahman Nitibaskara, mengatakan, Jessica Kumala Wongso bukanlah seorang psikopat. Jessica hanya memiliki 4 ciri-ciri orang psikopat dari total 22 ciri-ciri yang ada. "Ada unsur-unsur psikopat dalam diri Jessica, tetapi saya katakan ini perlu diteliti kembali karena ciri-ciri psikopat ada 22 ciri. Saya temukan 4 dari Jessica, tidak ada artinya," ujar Ronny dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Setelah dua kali mengamati Jessica secara langsung dan mengamati rekaman CCTV Kafe Olivier, Ronny menyatakan bahwa Jessica tidak psikopat.
"Dia bukan psikopat. Tetapi menurut saya setelah saya melihat beliau ini termasuk tipe-tipe yang disebut dengan gabungan narcissistic dan emotionally unstable," kata dia.
Ronny menjelaskan, emotionally unstable personality memiliki ciri-ciri seperti perasaan yang mudah berubah, memiliki kebutuhan besar untuk dicintai, tetapi memiliki sedikit kemampuan untuk mempertahankan hubungan.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Andrew Berharap Pengeroyok Dirinya Tak Mengulang Perbuatan

JAKARTA,  Andrew Budikusuma mengaku telah diberitahu pihak kepolisian bahwa tersangka pengeroyok dirinya telah ditangkap. Saat mengetahui hal tersebut, ia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak ada korban lain. "Saya harap para pelaku kembali ke jalan yang benar. Saya lega aja sih, pelaku sudah ditangkap. Semoga enggak ada korban-korban lain lagi," kata Andrew saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Namun ia ingin mengetahui motif pelaku mengeroyok dirinya. Jika para pelaku mengeroyoknya karena ingin melakukan suatu tindak pidana, ia berharap agar tetap diproses secara hukum.
"Kita lihat dulu motifnya apa. Kalau memang ada upaya perbuatan pidana ya tetap diproses secara hukum," kata dia.
Andrew menampik alasan bahwa para pelaku mengeroyoknya karena tidak terima diajak bercanda.

Menurut Andrew, para pelaku mengeroyoknya karena mau mencopetnya.
"Dari pantauan saya di lapangan, para pelaku ada niat untuk mencopet. Soalnya ada beberapa orang lain yang menunggu di JCC. Jadi kalau sudah ada upaya tindak pidana sepertinya lanjut proses hukum," kata Andrew.
Polisi menangkap lima tersangka pelaku pengeroyok Andrew pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Kelimanya ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kelima tersangka pengeroyok tersebut berinisial DS (21), HBP (26), MA alias Aweng (31), SR (17), dan AR (21). Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Andrew terjadi Jumat malam pekan lalu pada sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, dia tengah menumpang bus transjakarta dari Kuningan menuju ke Semanggi.
Saat tiba di halte bus transjakarta di Semanggi, ada 3-4 orang memasuki bus yang sama. Ketika melihat Andrew mereka berteriak menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mereka menghampiri Andrew sambil berteriak, "Ahok, Ahok, lu Ahok ya?" dan mengajak berkelahi, lalu memukul Andrew.

Diduga Malu karena Ditegur Guru, Remaja 16 Tahun Tewas Gantung Diri

TAKENGON,  Asmaul Husna, seorang pelajar SMA, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kampung Erlop, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Rabu (31/8/2016).
Diduga, dia bunuh diri karena malu setelah ditegur seorang guru sekolahnya dengan suatu alasan tertentu sehari sebelum kejadian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi mengaku belum dapat menyimpulkan kasus ini sebab masih menunggu laporan dari personelnya yang sedang bertugas di lapangan.
"Kami dapat laporan dari pihak keluarga ada anak berusia 16 tahun bunuh diri. Anggota kami masih di lapangan untuk menyelidiki karena tidak mungkin orang sehat tiba-tiba bunuh diri. Jadi kami masih mendalami motifnya," kata Eko Wahyudi, Rabu (31/8/2016) malam.
"Memang benar ada informasi korban bersama seorang teman prianya sempat ditegur oleh guru sekolahnya, tetapi kita masih mendalami lebih lanjut, anggota saya belum menemui guru dan temannya itu," lanjut Eko.
Diperkirakan, Husna menghabisi nyawanya sendiri, Selasa (30/8/2016) malam, sebelum ditemukan Rabu sekitar pukul 06.30 WIB oleh pihak keluarga.
Padahal pada malam itu, Husna sempat bersenda gurau dengan kedua adiknya serta sempat menonton televisi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolri Sebut Tiga Nama Polisi yang Disebut Freddy Tak Terkait Aliran Dana


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

JAKARTA,  Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Freddy Budiman menyebutkan tiga nama polisi dalam video yang salinannya diserahkan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak terkait dengan aliran dana yang dimaksud Freddy dalam informasinya kepada Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
"Yang saya lihat tidak ada nama-nama polisi yang disebutkan terkait aliran dana. Tolong ini ditekankan, dalam kaitan aliran dana tidak ada," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Tito pun enggan menyebutkan nama-nama polisi yang diutarakan Freddy dalam video itu. Ia ingin memberi kesempatan bagi tim gabungan pencari fakta bentukan Polri untuk menindaklanjuti video itu dalam investigasi.
"Kalau kita buka ke publik, media terlanjur menuduh sesuatu sedangkan tim independen terlambat di belakang. Biarkan tim investigasi ini mengambil langkah yang lebih cepat dari media," kata Tito.
Dalam ceritanya kepada Haris Azhar, Freddy menyebut adanya oknum yang membantunya mengedarkan narkoba. Bahkan, Freddy mengatakan bahwa ada pejabat Mabes Polri yang menerima uang Rp 90 miliar.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Freddy Budiman yang diduga mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum. Namun, PPATK kesulitan karena setelah dilakukan pengecekan, sampai saat ini belum ditemukan ada rekening dengan nama Freddy Budiman.
"Sekarang kita aja masih cari ada enggak nama Freddy Budiman di rekening. Kalau enggak ada kan kita enggak bisa bilang aliran uang Freddy mengalir kemana," kata Firman.
PPATK menduga Freddy menggunakan rekening jaringannya atau kerabat terdekatnya untuk melakukan transaksi. Bahkan, jaringan Freddy juga bisa jadi meminjam rekening masyarakat yang awam untuk melakukan transaksi dengan memberikan imbalan tertentu.

Ahok: DPRD Jangan Gaji Sudah Naik, tetapi Masih Main-main


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berkomentar soal rencana kenaikan tunjangan dan gaji anggota serta pimpinan DPRD di seluruh Indonesia. Dia mengatakan anggota DPRD harus melakukan pembuktian terbalik harta dengan adanya kenaikan gaji itu. "Saya enggak masalah mereka mau naik gaji sekarang, yang penting saya bilang ada pembuktian terbalik harta pejabat. Jangan gaji sudah naik, tapi masih main-main, itu yang enggak boleh gitu loh," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ahok mengatakan, kenaikan gaji harus membuat anggota DPRD semakin profesional. Dia juga menekankan pentingnya penerapan transaksi non-tunai oleh anggota DPRD agar pemerintah bisa memantau pertambahan harta mereka.
"Gaji kecil, mobilnya Alphard semua, kan ya enggak lucu juga. Nah ini juga mesti fair. Kita harus bikin laporan tahun ini," ujar Ahok.
Ahok juga ditanya pendapatnya soal kinerja DPRD saat ini. Dengan kinerja DPRD sekarang, apakah pantas menerima kenaikan gaji.
Untuk hal itu, Ahok tidak mau berkomentar. "Saya enggak bisa komentar ya. Saya pernah di DPRD nanti kalau saya komentar, mereka marah lagi sama saya he-he-he," ujar Ahok.
Presiden RI Joko Widodo menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini.
PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.

Kriminolog: Jessica merupakan Tipe Orang Obsesi Posesif


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, - Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Dr TB Ronny Rahman Nitibaskara, mengatakan, Jessica Kumala Wongso merupakan tipe orang yang obsesi posesif. Hal tersebut terlihat dari jarak mata dan alis Jessica. "Jarak mata dan alis mencerminkan sikap pemilih dan selektif serta seksama dalam merespons tindakan dan pikiran, memilih teman, mengambil keputusan," kata Ronny dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ronny menjelaskan, ketika memilih teman, orang yang memiliki jarak mata dan alis seperti Jessica akan mengharapkan pertemanan yang berlangsung lama dengan harapan bisa langgeng, kecuali ada hal-hal khusus yang dapat memutuskan pertemanan, misalnya dikhianati, tak lagi setia, memiliki konflik dalam pekerjaan dan asmara, dan lainnya.
"Yang bersangkutan termasuk tipe obsesi posesif," kata Ronny.
Selain itu, dari analisa yang dilakukan terhadap wajah Jessica secara keseluruhan, Ronny menyebutkan Jessica tidak menutup kemungkinan mudah sakit hati dan pendendam.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dibelikan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Dalam kasus itu, Jessica didakwa telah menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Penggusuran Rawajati Disebut Ilegal, Ini Kata Wali Kota Jaksel


Penertiban kawasan permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Kerusuhan antara Satpol PP dan warga sempat terjadi saat penertiban tersebut berlangsung.

JAKARTA,  Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan, penertiban rumah warga di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, pagi tadi legal. Pihaknya membantah bahwa surat peringatan (SP) untuk warga tahun lalu itu kedaluwarsa. "Kami sudah keluarkan SP bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri di lokasi gusuran, di Jalan Rawajati Barat III, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Tri menyatakan, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga sehingga ia membantah bahwa penertiban ini tanpa pemberitahuan.
 
Warga menyelamatkan barang saat penertiban kawasan permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Kerusuhan antara Satpol PP dan warga sempat terjadi saat penertiban tersebut berlangsung.
"Kami sudah dialog panjang, bukan ujug-ujug gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi," ujar Tri. Dia mengatakan, sejak 2014, permukiman ini sudah dua kali dicoba dibongkar, tetapi baru kali ini terealisasi.
Tidak ada ganti rugi bagi warga. Warga hanya mendapat kompensasi Rusun Marunda. Warga setempat juga menempati jalur hijau sehingga tidak memiliki sertifikat.
"Ya (kalau ada) suratnya sini, coba tunjukkan sertifikat. Mana ada sertifikat," ujar Tri.

 
Penertiban kawasan permukiman di Jalan Rawajati Barat III, RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Kerusuhan antara Satpol PP dan warga sempat terjadi saat penertiban tersebut berlangsung.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran permukiman di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai tindakan ilegal. Ia menuding, petugas Satpol PP tidak punya surat tugas untuk melakukan penertiban. "Penggusuran ilegal enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi.
Ia mengatakan sudah sering meninjau lokasi gusuran. Peristiwa tidak ada penanggung jawab dan surat perintah kerap ia temukan.
"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," kata Syarif.

Saat Kriminolog Jelaskan Kecemasan yang Dirasakan Kuasa Hukum Jessica


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tampak berkilah saat ingin dibuktikan kecemasannya oleh Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Ronny R Nitibaskara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016). Momen itu saat Otto ingin tahu bentuk kecemasan menurut Ronny. "Mohon maaf Pak Otto yang saya hormati, bapak luar biasa di televisi. Bagus-bagus aja. Tapi bapak cemas dengan ahli yang lain. Kalau bapak mau, saya buktikan, contohnya ada," tantang Ronny kepada Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Mendengar jawaban itu, Otto berkilah. Ia meminta Ronny untuk menjelaskan dengan contoh lain soal kecemasan.
"Coba tunjukkan, kan kami mau belajar dengan bapak," kata Otto.
Ronny mencoba memberikan contoh lain soal kecemasan. Misalnya soal kecemasan orangtua kepada anaknya yang belum pulang saat larut malam.
Ronny menyebut beberapa ciri cemas seperti gemetar, mukanya ketakutan, sedih dan kadang-kadang bibirnya bergerak atau tertutup. Dalam kesaksian Ronny sebelumnya disebutkan bahwa Jessica Kumala Wongso tampak cemas.

Kecemasan itu tergambar dari CCTV dan pemeriksaan. Adapun kecemasan itu mengartikan Jessica memiliki dendam dan sudah terlampiaskan. Namun di sisi lain, Jessica juga tampak sesekali menyesal atas perbuatannya.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Otto Hasibuan Pertanyakan Gestur Jessica yang Disebut Pendendam oleh Kriminolog


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan gestur tubuh Jessica yang disebut kriminolog Universitas Indonesia, Profesor TB Ronny Rahman Nitibaskara, sebagai gestur yang menunjukkan sifat pendendam. "Gestur yang mana yang ditunjukkan terdakwa (Jessica) ini adalah gestur pendendam?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ronny pun menjelaskan sifat pendendam Jessica terlihat dari rangkaian gestur tubuh Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
"Rangkaian dari CCTV itu menunjukkan kecemasan dan seterusnya. Itu telah mengambarkan hubungan kausalitas orang ini telah melaksanakan dendam sakit hati. Rangkaian di situ semua yang terjadi," papar Ronny.
Otto pun tampak tidak puas dengan jawaban Ronny. Dia kembali meminta Ronny menjelaskan rangkaian peristiwa yang dimaksudkan.
"Kan tadi saya sudah sampaikan," kata Ronny.

Asisten Ronny pun kemudian kembali membacakan rangkaian gestur tersebut yang terekam karema CCTV 7.
"Dari awal gestur ini sudah kelihatan. Saya sudah katakan, cukup dengan melihat, ini orang tipe pendendam. Dilihat dari wajah, psikologi, semuanya," tutur Ronny.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ini Rian Ernest, Pendamping Ahok dalam Sidang MK yang Hebohkan "Netizen"


Rian Ernest, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

JAKARTA,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dua kali menjalani sidang uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pada dua kali sidang itu, ia terlihat didampingi oleh seorang pria dengan perawakan tinggi dan berkepala plontos.
 
Pria itu adalah Rian Ernest (29), salah seorang staf Basuki yang bertanggung jawab mengurusi masalah dalam bidang hukum. Rian adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia lulus 2009. Rian mulai bekerja sebagai staf Basuki sejak sekitar Januari 2015.
"Awalnya daftar, langsung dipanggil, ya sudah langsung jadi staf. Awalnya magang dulu sih baru jadi staf," ujar Rian saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Sebelum bekerja sebagai staf Ahok, Rian pernah bekerja pada dua firma hukum, yakni Melidarsa & Co pada 2009-2013 dan Hadiputranto Hadinoto & Partner pada 2013-2015.
Kepada wartawan, Rian mengaku belum pernah terlibat dalam sidang selama bekerja pada firma hukum tersebut.
"Karena firma hukumnya ini yang korporasi. Jadi enggak nyentuh persidangan sama sekali," ujar pria yang masih lajang ini.
Setelah mengampingi Ahok pada sidang pertama uji materi di MK, muncul berbagai meme bergambar wajah Rian di media sosial.
Kebanyakan netizen mengomentari wajah Rian yang dinilai tampan. Basuki pun mengetahui hal itu.
 
Namun, ia mengatakan bukan faktor wajah yang membuatnya mengajak Rian ikut serta dalam Sidang MK. "Nanti kalau kubawa yang cantik, lu ribut lagi, gosip. Gua tidur di kolong kasur," ujar dia sambil tertawa.

"Yang Jelek Saja yang Saudara Jelaskan, Memang Tidak Ada yang Baik dari Jessica?"


Terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu.

JAKARTA,  Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mempertanyakan keterangan Kriminolog Universitas Indonesia, Profesor Dr TB Ronny Rahman Nitibaskara, yang hanya menjelaskan hal-hal negatif dari diri Jessica. "Yang jelek saja yang saudara jelaskan, memang tidak ada yang baik dari Jessica?" tanya Yudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Mendengar pertanyaan Yudi, Ronny pun menjawab tidak perlu menjelaskan sisi baik Jessica karena Jessica sudah pasti memiliki sisi baik.
Yudi kemudian menyatakan sisi baik Jessica dapat menjadi hal yang meringankan Jessica dalam kasus yang dihadapinya ini.
"Buat apa saya menjelaskan sisi baik dia, memangnya saya harus mengagumi dia?" ujar Ronny disambut gelak tawa para pengunjung yang menghadiri persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Sandhy Handika, pun menyampaikan keberatan terkait sikap Yudi yang dinilai emosi.
"Keberatan Yang Mulia. Penasihat hukum sudah emosi ini," kata Sandhy.
Majelis hakim kemudian menegur Yudi agar tidak emosi saat dia bertanya.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.