JAKARTA, Ada sebanyak 15.341 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang tidak
masuk pada Jumat (4/11/2016) ini. Berdasarkan data dari Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, dari 72.629 total PNS DKI Jakarta,
ada 57.288 PNS DKI yang hadir.
"(Sebanyak) 1.121 pegawai tidak hadir dengan keterangan, tidak hadir
tanpa keterangan 14.193 orang, dan 15.341 tidak hadir. Masih ada
verifikasi lanjutan," kata Sekretaris BKD DKI Jakarta Setyowidi
Purnamasari di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Adapun pada Jumat ini ada aksi unjuk rasa damai oleh sejumlah
organisasi masyarakat maupun keagamaan. Mereka mendesak kepolisian
mengusut kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Beberapa perusahaan atau instansi meliburkan karyawannya karena aksi ini. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak meliburkan para PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan akan
menunggu verifikasi kehadiran pegawai hingga Sabtu (4/11/2016)
mendatang.
"Verifikasi besok akan diumumkan," kata Sumarsono.
Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dia menegaskan, sanksi akan
ditegakkan kepada semua pegawai tanpa pandang bulu.
"Pada bulan-bulan berikutnya, kalau ada pelanggaran, langsung ke
SP-2. Pegawai yang kena SP-2 sudah penurunan pangkat," kata Sumarsono.
No comments:
Post a Comment