RIYADH,
Terhitung mulai Sabtu (1/10/2016), Pemerintah Arab Saudi secara resmi
menggunakan kalender dengan penanggalan Masehi untuk menggantikan
kalender Hijriah yang sudah digunakan sejak negeri itu berdiri pada
1932.
Keputusan penggunaan kalender Masehi itu disepakati dalam rapat kabinet yang digelar pertengahan pekan lalu.
Dengan
perubahan penggunaan kalender ini maka berbagai hal, seperti pembayaran
gaji, tunjangan, dan berbagai jenis pembayaran, harus menyesuaikan
dengan sistem penanggalan baru.
Salah satu yang terdampak
perubahan ini adalah para pegawai negeri di berbagai departemen
pemerintahan yang akan menerima gaji tahunan lebih sedikit dari yang
biasa mereka terima.
Sebab, jumlah hari dalam tahun Hijriah yang
selama ini digunakan di Arab Saudi 11 hari lebih pendek ketimbang jumlah
hari dalam perhitungan tahun Masehi.
Perubahan penggunaan
penanggalan ini tak lepas dari paket penghematan anggaran yang sedang
dilakukan Pemerintah Arab Saudi terkait terus merosotnya harga minyak
dunia.
Di dalam paket penghematan anggaran ini termasuk penundaan
dan perubahan gaji pegawai negeri, termasuk menunda pembayaran bonus
tahunan.
Dalam paket penghematan ini, semua gaji pegawai negeri
dipangkas hingga 20 persen, sedangkan anggota Dewan Syura mengalami
pemangkasan gaji hingga 15 persen.
Selain masalah pemangkasan
gaji, akibat lain dari penggunaan kalender Masehi ini adalah jumlah hari
libur dalam setahun bagi pegawai negeri berkurang dari 42 menjadi hanya
36 hari setahun.
Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan dengan 29 atau 30 hari
tergantung dengan penampakan bulan. Secara total, satu tahun Hijriah
berjumlah 354 hari, atau 11 hari lebih sedikit dari tahun Masehi.
No comments:
Post a Comment