Polisi Periksa Wanita yang Mengaku Diperkosa Gatot


Gatot Brajamusti usai diperiksa di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

JAKARTA,  Perempuan berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti atas tuduhan pemerkosaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9/2016) malam. Saat ini, dia tengah mintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dibuatnya tersebut. "Iya, korban lagi diinterogasi. Tadi dia datang jam 14.30 WIB," kata Kasubdit Renakta AKBP Suparmo saat dihubungi, Jumat (9/9/2016).
Menurut Suparmo, C dimintai keterangan di ruang Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriyawan. Pemeriksaan ini untuk mendalami laporan yang dibuat C.
Rencananya, setelah C dimintai keterangan, pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya. Hal tersebut untuk membuktikan kebenaran laporan yang dibuat C.
"Nanti runtutannya pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi, interview dan pemeriksaan visum," ucapnya.
Selain itu, lanjut Suparmo, pihaknya juga akan memanggil Gatot. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, status Gatot hanya sebagai saksi terlapor.
C melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun. Atas hal ini, korban melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan Pasal 285 KUHP jo 286 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyangka Gatot melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya. Ancamannya, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment