JAKARTA,
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus
Napitupulu menjelaskan ada beberapa masalah terkait sistem peradilan
Indonesia bagi terpidana mati.
Masalah tersebut, yakni minimnya akses bantuan hukum, minimnya
pembuktian dari jaksa, penyidikan yang eksesif, sampai dengan
inkonsistensi putusan hakim.
Selain itu, terdapat pula masalah karena terjadi penyiksaan saat
proses penyidikan, kesalahan prosedur pemidanaan terhadap korban
perdagangan orang, hingga kejanggalan aturan.
"Sesungguhnya masih banyak sekali catatan terkait pelanggaran jaminan fair trial yang terjadi dalam kasus-kasus hukuman mati. Semuanya berjejer di Indonesia," ujar Erasmus saat diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Erasmus memberi contoh, pemberian vonis hukuman mati yang menjerat
Yusman Telaumbanua pada 2013 ternyata tak ditelusuri dengan matang oleh
pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Pasalnya, ketika ditetapkan vonis, Yusman Telaumbanua masih berusia
16 tahun. Ini dilihat dari akta baptis Yusman yang menyatakan dia
dilahirkan pada 5 November 1995 silam serta hasil forensik gigi.
"Permasalahannya, Yusman sebelum pengadilan tidak pernah didampingi
kuasa hukum. Pada saat di sidang, jaksa minta didakwa seumur hidup,
kuasa hukumnya justru meminta Yusman dihukum mati," lanjut Erasmus.
Selain itu, tambah Erasmus, dalam beberapa kasus terdapat situasi yang mengingkari prinsip fair trial
dalam pengadilan, seperti ketika Mahkamah Agung (MA) menentang putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan peninjauan kembali (PK)
dengan menerbitkan SEMA 1/2012 dan SEMA 7/2014.
Menurut Erasmus, penentangan putusan MK terkait pembatasan PK ini
diindikasi sebagai langkah untuk memperlancar hukuman mati bagi para
terpidana.
"Hal ini pada intinya menegaskan bahwa permohonan PK atas dasar
ditemukannya bukti baru hanya dapat diujikan satu kali. Ini memberatkan
terpidana hukuman mati," ucap Erasmus.
Dengan adanya contoh tersebut, Erasmus menilai pemberian vonis
hukuman mati dalam sistem peradilan di Indonesia belum tepat diterapkan.
Pasalnya, sistem peradilan Indonesia masih belum ideal sehingga
seringkali hukuman mati diputuskan tanpa mempertimbangkan prinsip fair
trial.
"Logika kami, Anda tidak bisa menjalankan hukuman mati ketika sistem peradilan kita belum menerapkan asas fair trial," kata Erasmus.
No comments:
Post a Comment