Hal yang paling merisaukan, pemerintah tidak
merasa memotong dana desa, tetapi meyakini bahwa 6 persen desa itu tidak
bakal mampu menyiapkan prasyarat dan laporan pencairannya. Secara
ironis, hal ini bisa dimaknai pemerintah tak memercayai kapasitas
pemerintah desa sekaligus menafikan sendiri manfaat pelatihan aparat
desa oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Sebagai catatan, pemotongan anggaran
kementerian diperkirakan turut menghilangkan rencana pelatihan dan
pendampingan seluruh desa setidaknya Rp 1 triliun. Momentum mengenaskan
ini sebaiknya sudah cukup melecut desa untuk mengalihkan fokus: dari
menadah transfer dana pusat dan daerah menjadi mandiri mencipta
investasi dari dalam desa.
Efek bagi desa
Rasionalisasi anggaran menegaskan kekhawatiran
aparat desa setahun terakhir, yaitu mungkinkah dana desa digelontorkan
secara kontinu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa? Mengingat penghitungannya terpaut dengan 10 persen
transfer dana pusat ke daerah, setiap guncangan pada keuangan daerah
berefek domino pada dana desa.
Tanpa pemotongan dana transfer ke daerah pun,
anggaran dana desa pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun dan anggaran pada
2016 sebanyak Rp 46,7 triliun baru memenuhi 32 persen, lalu 64 persen
dari mandat UU.
Luput dari penghitungan ialah turut melemahnya
penghasilan tetap aparat desa. Honor tetap itu diperoleh dari 30 persen
transfer kabupaten kepada desa. Meskipun surat edaran Kemendagri
menyarankan 10 persen dari Rp 644 triliun dana transfer pemerintah pusat
ke daerah pada 2015, kenyataannya transfer alokasi dana desa (ADD) itu
hanya Rp 33 triliun atau 5 persen. Alhasil, penghasilan tetap seluruh
aparat desa hanya Rp 11 triliun. Sayang, dana ke daerah kali ini
dipotong Rp 70 triliun sehingga berpeluang menurunkan penghasilan tetap
aparat desa Rp 3,5 triliun. Ini senilai batalnya gaji bagi aparat pada
23.810 desa.
Tanpa honor dari ADD, keberlangsungan
pemerintahan desa dapat menggerogoti dana desa (DD), melalui pengalihan
Rp 147 juta tiap desa guna menggaji aparat. Namun, Peraturan Menteri
Desa PDTT No 8/2016 mengharamkan penggunaannya bagi bidang pemerintahan
dan pembinaan kemasyarakatan. Artinya, aturan ini melarang pengalokasian
dana desa untuk honor kepada aparat desa dan badan permusyawaratan
desa. Maka, penggunaan secara tidak sah menerbitkan dilema gugatan
korupsi kepada aparat desa atau mandeknya pemerintahan faktual terbawah
ini.
Pengguntingan anggaran ke desa perlu direspons
dengan surat edaran Mendagri agar pemerintah provinsi dan kabupaten
bergotong royong menyelenggarakan pelatihan bagi aparat desa. Relevansi
pelatihan berkulminasi lantaran 14 persen kepala desa berikut
perangkatnya baru dilantik pada 2015, sementara 29 persen kepala desa
segera diganti tahun ini. Pemerintahan baru jelas membutuhkan pelatihan
manajemen penyelenggaraan desa, penyusunan peraturan perundang-undangan
yang sah, deliberasi musyawarah desa, dan alokasi keuangan desa.
Menteri Desa PDTT perlu merevisi peraturan No
8/2016 tentang Penggunaan Dana Desa sekalipun aturan itu sudah mengubah
peraturan No 21/2015. Aturan mutakhir sebaiknya justru menghapus
pembatasan penggunaan dana desa oleh menteri, tetapi dialihkan kepada
kebebasan keputusan musyawarah desa. Akuntabilitas rancangan dan
realisasi penggunaan dana desa perlu ditetapkan dalam peraturan desa
sehingga pasti dibahas bersama badan permusyawaratan desa serta wajib
dipublikasikan kepada warga.
Investasi desa
Dalam Peraturan Mendagri No 113/2014, investasi
desa terselip sebagai komponen penyertaan modal badan usaha milik desa
(bumdes) dan kerja sama desa. Kalau kapasitas alokasi anggaran
permodalan terlalu rendah, kerja sama antardesa perlu ditempuh guna
mengakumulasi modal bersama. Namun, jika sama sekali tidak mampu
menganggarkan biaya permodalan, kerja sama dengan pihak ketiga
dibutuhkan untuk mengapitalisasi aset agar produktif mengisi kas desa.
Menurut Nata Irawan, Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kemendagri, nilai aset tak bergerak tiap desa mencapai
Rp 5,4 miliar. Aset mencakup lahan pertanian, tanah tidak produktif,
gedung pertemuan, irigasi, dan jalan yang dibangun desa.
Penyertaan modal pemerintah desa dalam jumlah
besar sebaiknya disalurkan ke bumdes. Lembaga ini dapat mewadahi hasil
retribusi lahan pertanian berikut irigasinya, parkir tempat wisata,
penyewaan gedung dan perangkat pesta. Keuntungan bumdes memasok
pendapatan asli desa.
Saat ini, Nata Irawan mencatat, penyertaan
modal kurang dari 1 persen anggaran desa sehingga resiliensi keuangan
desa terlalu ringkih menghadapi tekanan fiskal dan moneter. Perlu
penguatan daya saing melalui penyertaan modal secara bertahap menurut
tangga 2,5 persen, 5 persen, 10 persen, dan terakhir 20 persen. Dengan
tetap menjaga politik deliberatif, itulah tahapan investasi desa menuju
tinggal landas.
No comments:
Post a Comment