JAKARTA, Kepala
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan beberapa
penyebab pembekuan izin operasional Rumah Sakit (RS) Menteng Mitra Afia,
Kalipasir, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut dia, rumah sakit tersebut tak
memenuhi beberapa prosedur yang tercantum dalam Peraturan Kementerian
Kesehatan.
"Ada izin yang tidak sesuai, pengelolaan yang sesuai
Permenkes. Ada juga masalah limbah, dan lain sebagainya," kata Koesmedi,
saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2016).
Koesmedi
menyebutkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memproses prosedur yang
harus dipenuhi RS Menteng Mitra Afia sejak beberapa bulan lalu. Namun,
lanjut dia, kekurangan-kekurangan itu tak kunjung dipenuhi pihak rumah
sakit.
Di sisi lain, ucap Koesmedi, tugas Dinas Kesehatan DKI
Jakarta adalah melindungi masyarakat melalui penegakan regulasi. Selain
itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga harus melindungi orang-orang yang
bekerja di institusi tersebut.
"Kalau RS-nya memang kooperatif,
dia perbaiki izinnya. Katakanlah hari ini dia perbaiki semua, hari ini
diajukan ke saya. Hari ini juga saya periksa, ternyata dia memang sesuai
prosedur, ya kami izinkan lagi beroperasi," kata Koesmedi.
Ia
tak menampik bahwa salah satu penyebab pembekuan izin operasional rumah
sakit tersebut karena dokter yang tak mengantongi lisensi.
"Ya
itu salah satunya, tapi yang penting buat saya perbaiki dulu semua
sesuai Permenkes-nya. Kalau itu sudah sesuai, ya sudah, itu saja," kata
Koesmedi.
No comments:
Post a Comment