Indonesia Dinilai Salah Persepsikan Kejahatan Narkotika sebagai Kejahatan Serius


Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim usai diskusi 'Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia' di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

JAKARTA,  Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, menilai, negara salah mempersepsikan kejahatan narkotika sebagai kejahatan serius. Ifdhal menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia mempersepsikan kejahatan narkotika sebagai bentuk kejahatan serius yang harus segera diatasi.
Padahal, penyalahgunaan narkotika bukanlah suatu kejahatan yang dapat menghilangkan secara langsung nyawa korban, seperti tertuang dalam klasifikasi kejahatan serius di Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
"Salah persepsi, kejahatan serius merupakan kejahatan yang menimbulkan secara langsung kehilangan nyawa dari korban," kata Ifdhal seusai diskusi Hukuman Mati VS Fair Trial di Indonesia di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dengan menguatnya komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan narkotika, lanjut Ifdhal, kesalahan persepsi ini kerap kali membuat terpidana kasus narkotika berujung pada hukuman mati. 
"Memang kita menghadapi kejahatan narkotika dan itu juga mendasari eksekusi mati yang belakangan terjadi," tambah Ifdhal.
Menurut Ifdhal, kejahatan penyalahgunaan narkotika seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan hukuman penjara ataupun hukuman mati. Dia mengatakan, kejahatan narkotika merupakan jenis kejahatan spesifik yang memiliki bentuk terapi khusus.
"Berbeda, terapi yang dilakukan untuk kejahatan serius dan kejahatan spesifik. Jadi, tidak bisa penyalah guna ini dibawa ke penjara atau dieksekusi mati," ucap Ifdhal.

No comments:

Post a Comment