Pengacara remaja itu menyatakan, foto tersebut digunakan untuk
memeras, dan berulang kali diterbitkan di internet sebagai aksi balas
dendam.
Anak tersebut menggugat Facebook dan seorang pria yang menerbitkan foto bersangkutan.
Anak tersebut menggugat Facebook dan seorang pria yang menerbitkan foto bersangkutan.
Dalam sidang di Belfast, pengacara penggugat mengatakan foto telanjangnya ditaruh di halaman 'untuk mempermalukan'.
Tindakan memblokade penerbitan ulang mestinya merupakan sesuatu yang 'tidak bisa ditawar lagi' oleh perusahaan.
"Jika mereka memblokadenya maka penerbitan selanjutnya dari foto telanjang dia tidak akan terjadi."
Namun pengacara Facebook berpendapat tuntutan ganti rugi harusnya disingkirkan dengan mengatakan perusahaan selalu mencabut foto jika diberitahu.
Remaja -yang berdasarkan hukum tidak boleh diungkap identitasnya, menuntut ganti kerugian karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data.
"Jika mereka memblokadenya maka penerbitan selanjutnya dari foto telanjang dia tidak akan terjadi."
Namun pengacara Facebook berpendapat tuntutan ganti rugi harusnya disingkirkan dengan mengatakan perusahaan selalu mencabut foto jika diberitahu.
Remaja -yang berdasarkan hukum tidak boleh diungkap identitasnya, menuntut ganti kerugian karena penyalahgunaan informasi pribadi, kelalaian, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data.
No comments:
Post a Comment