Empat pelaku diringkus dari dua rumah di Medan yang dijadikan rumah industri penghasil sabu-sabu, Senin (05/09/2016)
MEDAN, Sudah dihukum seumur hidup penjara karena kasus narkoba, tak membuat Ega Halim alias Ahui (45) warga Jalan Sutomo Medan, jera. Dari balik jeruji, dia masih mengendalikan dua rumah industri penghasil sabu di Jalan Pukat Banting I Medan dan Jalan PWS Gang Sederhana Medan.
Warga yang curiga dengan aktivitas penghuni rumah tersebut melapor ke
polisi. Setelah dilakukan pengintaian, Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumut akhirnya pada 30 Agustus hingga 2 September 2016 melakukan
penggerebekan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, Ahui menjadi otak pelaku yang mengendalikan sabu dari Lapas Tanjung Gusta. Bahan baku dipesan dari dalam Lapas melalui internet.
"Ahui yang memesan langsung barang baku dari Lapas. Dia ini terpidana seumur hidup oleh PN Medan pada 19 April 2016 lalu. Untuk sementara masih dia otak pelakunya," ucap Rina, Senin (5/9/2016).
Saat penggerebekan, di rumah Jalan Pukat Banting sedang berlangsung aktivitas memasak sabu-sabu.
Sementara di rumah Jalan PWS Medan antara lain ditemukan cairan kuning diduga bahan baku pembuatan sabu, lima jeriken methanol, cairan putih, satu jeriken dan ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, dan bong.
Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku diamankan, mereka adalah Antoni alias Asen (34) warga Jalan Pukat Banting I Medan, Dani Tong alias Afu (38) warga Jalan Waringin Medan, Johan alias Aching (35) warga Jalan PWS Gang Sederhana Medan, dan Ega Halim yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Mereka baru seminggu beroperasi, belum ada sabu yang dihasilkan. Malah sabu bekas pakai yang ada," ujar Rina.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman minimal lima tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara.
"Sampai hari ini masih empat orang pelakunya, kita masih melakukan pengembangan," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan, Ahui menjadi otak pelaku yang mengendalikan sabu dari Lapas Tanjung Gusta. Bahan baku dipesan dari dalam Lapas melalui internet.
"Ahui yang memesan langsung barang baku dari Lapas. Dia ini terpidana seumur hidup oleh PN Medan pada 19 April 2016 lalu. Untuk sementara masih dia otak pelakunya," ucap Rina, Senin (5/9/2016).
Saat penggerebekan, di rumah Jalan Pukat Banting sedang berlangsung aktivitas memasak sabu-sabu.
Sementara di rumah Jalan PWS Medan antara lain ditemukan cairan kuning diduga bahan baku pembuatan sabu, lima jeriken methanol, cairan putih, satu jeriken dan ember adonan yang telah dicampur epidrin, pipa paralon, panci penyaring epidrin, 16 bungkus bekas serbuk putih, 40 mangkuk penampung hasil olahan tepung epidrin, sabu dalam bungkus plastik bening, pil ekstasi, dan bong.
Dalam penggerebekan tersebut, empat pelaku diamankan, mereka adalah Antoni alias Asen (34) warga Jalan Pukat Banting I Medan, Dani Tong alias Afu (38) warga Jalan Waringin Medan, Johan alias Aching (35) warga Jalan PWS Gang Sederhana Medan, dan Ega Halim yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Para tersangka mengaku belum sempat memproduksi sabu. Mereka baru seminggu beroperasi, belum ada sabu yang dihasilkan. Malah sabu bekas pakai yang ada," ujar Rina.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 129 huruf a dan b jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman minimal lima tahun penjara dan maksilan 20 tahun penjara.
"Sampai hari ini masih empat orang pelakunya, kita masih melakukan pengembangan," katanya.
No comments:
Post a Comment