Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/9/2016).
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak anggapan yang menilai dirinya tidak konsisten terkait masa cuti kampanye.
Ia mengaku tidak pernah berniat mengembalikan aturan agar cuti
kampanye bakal calon gubernur petahana hanya dilakukan pada saat akan
berkampanye.
Basuki mengatakan, alasan utamanya mengajukan uji materi Pasal 70
ayat 3 UU Pilkada karena terlalu lamanya masa kampanye Pilkada 2017. Ia
pun keberatan jika harus cuti selama empat bulan.
"Jangan seolah-olah saya orang yang pengin menuntut kalau kampanye itu saya boleh on-off.
Saya hanya protes kelamaan. Itu empat bulan," kata pria yang biasa
disapa Ahok ini usai mengikuti sidang uji materi UU Pilkada, di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9/2016).
Pada sidang uji materi UU Pilkada hari ini, perwakilan pemerintah dan DPR sama-sama menilai gugatan uji materi dari Ahok yang mereka anggap tidak konsisten.
Sebab, pada Pilkada 2012 lalu, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus sebagai calon gubernur petahana untuk mengajukan cuti kampanye.
Selain menyinggung soal konsistensi, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa berkampanye merupakan kewajiban calon kepala daerah.
Sebab, dari kampanyelah, masyarakat dapat mengetahui visi dan misi calon. Ahok pun mengaku menyadari hal itu.
Namun, kembali ia menegaskan bahwa kampanye yang akan dijalaninya ini tidak akan selama masa kampanye yang mencapai empat bulan berdasarkan UU Pilkada.
"Kalau diterjemahkan mau debat satu kali, lima kali, masak harus cuti empat bulan itu enggak wajar, atau dianggap rangkaian," kata Ahok.
"Saya juga harus memaparkan visi misi saya di paripurna DPRD itu dianggap karena memaparkan selama satu hari. Padahal itu enggak sampai setengah hari. Terus harus cuti empat bulan? Itu enggak wajar juga dong," ujar Ahok.
Pada sidang uji materi UU Pilkada hari ini, perwakilan pemerintah dan DPR sama-sama menilai gugatan uji materi dari Ahok yang mereka anggap tidak konsisten.
Sebab, pada Pilkada 2012 lalu, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus sebagai calon gubernur petahana untuk mengajukan cuti kampanye.
Selain menyinggung soal konsistensi, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa berkampanye merupakan kewajiban calon kepala daerah.
Sebab, dari kampanyelah, masyarakat dapat mengetahui visi dan misi calon. Ahok pun mengaku menyadari hal itu.
Namun, kembali ia menegaskan bahwa kampanye yang akan dijalaninya ini tidak akan selama masa kampanye yang mencapai empat bulan berdasarkan UU Pilkada.
"Kalau diterjemahkan mau debat satu kali, lima kali, masak harus cuti empat bulan itu enggak wajar, atau dianggap rangkaian," kata Ahok.
"Saya juga harus memaparkan visi misi saya di paripurna DPRD itu dianggap karena memaparkan selama satu hari. Padahal itu enggak sampai setengah hari. Terus harus cuti empat bulan? Itu enggak wajar juga dong," ujar Ahok.
Adapun Ahok tengah mengajukan uji materi terhadap aturan yang
mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
Meski pemerintah dan DPR merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok, Ahok sendiri masih optimistis permohonannya dikabulkan MK.
"Makanya itu gunanya saya ke MK, supaya MK yang memutuskan," kata Ahok.
Meski pemerintah dan DPR merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok, Ahok sendiri masih optimistis permohonannya dikabulkan MK.
"Makanya itu gunanya saya ke MK, supaya MK yang memutuskan," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment