M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Janji tersebut disampaikan melalui Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung.
Hal tersebut diakui Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Menurut Sanusi, Pupung pernah menyampaikan bahwa atasannya berharap anggota DPRD menghadiri rapat paripurna sehingga pengambilan keputusan terkait pengesahan raperda dapat terlaksana.
Meski demikian, Sanusi mengatakan bahwa ia tidak menanggapi permintaan tersebut.
"Pernah Pak Pupung datang ke tempat saya dan menyampaikan itu. Saya bilang, orang tidak datang itu bisa jadi karena sakit atau macam-macam. Saya tidak bisa bantu itu," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat membacakan transkrip pembicaraan antara Pupung dan Mohamad Sanusi pada 17 Maret 2016.
Dalam pembicaraan tersebut, terungkap dugaan bahwa Pupung menjanjikan pemberian kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna sehingga pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah dapat terlaksana.
"Saudara saksi bilang, saya sampaikan perintah bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang plintir-plintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan, lalu Sanusi bilang oke," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.
Pupung mengakui bahwa bos yang dimaksud adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Meski demikian, Pupung membantah bahwa Aguan yang memerintahkan dia untuk menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
Kepada jaksa, Pupung membantah bahwa janji pemberian tersebut berupa janji pemberian uang.
Menurut dia, kata-kata tersebut dilontarkan secara spontan karena terus didesak oleh Aguan untuk memantau perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Saya dapat tugas dari Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Adapun pembahasan yang dimaksud ialah pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
No comments:
Post a Comment