Ruas Pejagan-Brebes Timur dipadati kendaraan pemudik hingga 23 kilometer pada Sabtu malam (2/7/2016).
JAKARTA, Menuntut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mundur dalam persoalan macet angkutan Lebaran, khususnya di exit tol Brebes Timur, mencerminkan ketidakpahaman terhadap permasalahan transportasi secara umum.
Demikian tanggapan Staf Ahli Menhub Hadi Mustofa Djuraid dalam
pernyataannya, Minggu (17/7/2016) menanggapi komentar Wakil Ketua Unum
Ferry Juliantono.
Menurut Hadi, secara umum ada tiga aspek dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran. Pertama, sarana dan prasarana angkutan umum, kedua infrastruktur jalan raya dan jalan tol, dan ketiga manajemen dan rekayasa lalu lintas.
"Fokus Kemenhub sesuai tugas pokok dan fungsinya, adalah penyiapan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sarana dan prasarana angkutan umum. Dalam hal ini selama periode angkutan mudik kemarin, tidak ada masalah berarti. Tidak ada penumpang yang tidak terangkut baik untuk moda darat, laut, udara, dan KA. Juga tidak ada penumpukan berlebihan di bandara, pelabuhan atau stasiun. Ada memang kepadatan di pelabuhan penyeberangan, tapi masih dalam tingkat terkendali" jelasnya.
Sejak awal Juni 2016, lanjut dia, Menhub dan jajarannya secara masif sudah bergerak untuk menyiapkan prasarana transportasi seperti pelabuhan, bandara, stasiun, juga terminal. Juga sarana transportasi seperti kapal, pesawat udara, kereta api, dan bus. Untuk bus harus diberi catatan karena kewenangan Kemenhub hanya sebatas angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Selain itu pemeriksaan kesehatan, pengaruh alkohol, dan narkoba pada awak angkutan umum, pilot dan kru kabin, nahkoda dan perangkatnya di kapal, masinis KA, dan sopir bus AKAP.
Tujuannya adalah agar dari segi kapasitas tersedia sarana yang cukup untuk mengangkut pemudik, dari segi keselamatan tersedia sarana yang laik untuk beroperasi, dan dari segi pelayanan penumpang memperoleh layanan sesuai standar pelayanan minimal yang kita tetapkan.
"Makanya dalam periode persiapan kita fokus pada rampcheck semua angkutan umum yang disiapkan untuk angkutan Lebaran. Pesawat udara, kapal laut dan kapal penyeberangan, lokomotif dan keretanya, juga bus AKAP, semua kita periksa satu persatu. Tidak random, tidak sampling. Begitu juga bandara, pelabuhan, stasiun, semua kita periksa" kata dia.
Hasilnya, dalam rentang 14 hari pemantauan angkutan Lebaran oleh Korlantas Polri, mulai H-6 sampai H+6, tingkat keselamatan meningkat dibanding tahun 2015. Angka kecelakaan secara umum turun 8 persen, sedangkan korban meninggal dunia turun 16 persen.
Sedangkan soal kemacetan, lebih terkait dengan infrastruktur jalan tol dan non tol, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
"Jalan tol dan jalan raya ada di wilayah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengaturan di jalan tol regulatornya adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR -bukan di bawah Kemenhub- dan operatornya adalah perusahaan pengelola jalan tol," ujarnya.
"Yang sederhana soal pembayaran non tunai di gardu tol, misalnya, Menhub cuma bisa mengimbau, cuma bisa teriak. Tidak lebih. Sebab yang punya kewenangan adalah BPJT Kementerian PUPR," tambah dia.
Sedangkan soal manajemen dan rekayasa lalu lintas, ada di bawah kewenangan Korps Lalu Lintas Polri. National Traffic Management Center (NTMC) ada di Korlantas. Pengaturan lalu lintas seperti buka tutup, jalur alternatif, contraflow, dan sebagainya adalah wewenang Korlantas.
"Terkait kedudukan Menhub sebagai koordinator nasional, kewenangan Menhub sebatas koordinatif, tidak mengambil alih wewenang dan tanggung jawab instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan angkutan Lebaran. Kebijakan dan eksekusinya tetap ada di masing-masing institusi, sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.
Misalnya, jelas Hadi, soal jalan tol siap atau tidak, berapa gardu disiapkan, di mana saja exit-nya, dan seterusnya, itu kewenangan Kementerian PUPR.
Menurut Hadi, di dalam rapat-rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran, termasuk dalam Raker dengan Komisi V DPR, kalau menyangkut kesiapan prasarana dan sarana angkutan umum, Kemenhub yang bicara. Kalau menyangkut kesiapan infrastruktur jalan raya dan jalan tol, Kementerian PUPR yang bicara, termasuk publikasi dan sosialisasinya.
Kalau menyangkut pengaturan arus lalu lintas, Korlantas yang bicara.
Ia mengatakan semua pihak telah bekerja keras sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk pelaksanaan angkutan Lebaran yang makin baik. Namun harus diakui bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini.
"Inilah yang akan menjadi fokus evaluasi Kemenhub dan semua pihak terkait pada 18 Juli 2016 nanti," katanya.
Dengan penjelasan ini ia berharap agar jelas duduk soalnya sehingga bisa ditemukan solusi yang tepat untuk pelaksanaan angkutan Lebaran mendatang. "Mempolitisasi persoalan hanya akan mengaburkan permasalahan dan solusinya," ujar Hadi.
Menurut Hadi, secara umum ada tiga aspek dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran. Pertama, sarana dan prasarana angkutan umum, kedua infrastruktur jalan raya dan jalan tol, dan ketiga manajemen dan rekayasa lalu lintas.
"Fokus Kemenhub sesuai tugas pokok dan fungsinya, adalah penyiapan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sarana dan prasarana angkutan umum. Dalam hal ini selama periode angkutan mudik kemarin, tidak ada masalah berarti. Tidak ada penumpang yang tidak terangkut baik untuk moda darat, laut, udara, dan KA. Juga tidak ada penumpukan berlebihan di bandara, pelabuhan atau stasiun. Ada memang kepadatan di pelabuhan penyeberangan, tapi masih dalam tingkat terkendali" jelasnya.
Sejak awal Juni 2016, lanjut dia, Menhub dan jajarannya secara masif sudah bergerak untuk menyiapkan prasarana transportasi seperti pelabuhan, bandara, stasiun, juga terminal. Juga sarana transportasi seperti kapal, pesawat udara, kereta api, dan bus. Untuk bus harus diberi catatan karena kewenangan Kemenhub hanya sebatas angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Selain itu pemeriksaan kesehatan, pengaruh alkohol, dan narkoba pada awak angkutan umum, pilot dan kru kabin, nahkoda dan perangkatnya di kapal, masinis KA, dan sopir bus AKAP.
Tujuannya adalah agar dari segi kapasitas tersedia sarana yang cukup untuk mengangkut pemudik, dari segi keselamatan tersedia sarana yang laik untuk beroperasi, dan dari segi pelayanan penumpang memperoleh layanan sesuai standar pelayanan minimal yang kita tetapkan.
"Makanya dalam periode persiapan kita fokus pada rampcheck semua angkutan umum yang disiapkan untuk angkutan Lebaran. Pesawat udara, kapal laut dan kapal penyeberangan, lokomotif dan keretanya, juga bus AKAP, semua kita periksa satu persatu. Tidak random, tidak sampling. Begitu juga bandara, pelabuhan, stasiun, semua kita periksa" kata dia.
Hasilnya, dalam rentang 14 hari pemantauan angkutan Lebaran oleh Korlantas Polri, mulai H-6 sampai H+6, tingkat keselamatan meningkat dibanding tahun 2015. Angka kecelakaan secara umum turun 8 persen, sedangkan korban meninggal dunia turun 16 persen.
Sedangkan soal kemacetan, lebih terkait dengan infrastruktur jalan tol dan non tol, serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.
"Jalan tol dan jalan raya ada di wilayah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pengaturan di jalan tol regulatornya adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR -bukan di bawah Kemenhub- dan operatornya adalah perusahaan pengelola jalan tol," ujarnya.
"Yang sederhana soal pembayaran non tunai di gardu tol, misalnya, Menhub cuma bisa mengimbau, cuma bisa teriak. Tidak lebih. Sebab yang punya kewenangan adalah BPJT Kementerian PUPR," tambah dia.
Sedangkan soal manajemen dan rekayasa lalu lintas, ada di bawah kewenangan Korps Lalu Lintas Polri. National Traffic Management Center (NTMC) ada di Korlantas. Pengaturan lalu lintas seperti buka tutup, jalur alternatif, contraflow, dan sebagainya adalah wewenang Korlantas.
"Terkait kedudukan Menhub sebagai koordinator nasional, kewenangan Menhub sebatas koordinatif, tidak mengambil alih wewenang dan tanggung jawab instansi lain yang terlibat dalam pelaksanaan angkutan Lebaran. Kebijakan dan eksekusinya tetap ada di masing-masing institusi, sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.
Misalnya, jelas Hadi, soal jalan tol siap atau tidak, berapa gardu disiapkan, di mana saja exit-nya, dan seterusnya, itu kewenangan Kementerian PUPR.
Menurut Hadi, di dalam rapat-rapat koordinasi persiapan angkutan Lebaran, termasuk dalam Raker dengan Komisi V DPR, kalau menyangkut kesiapan prasarana dan sarana angkutan umum, Kemenhub yang bicara. Kalau menyangkut kesiapan infrastruktur jalan raya dan jalan tol, Kementerian PUPR yang bicara, termasuk publikasi dan sosialisasinya.
Kalau menyangkut pengaturan arus lalu lintas, Korlantas yang bicara.
Ia mengatakan semua pihak telah bekerja keras sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk pelaksanaan angkutan Lebaran yang makin baik. Namun harus diakui bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan angkutan Lebaran tahun ini.
"Inilah yang akan menjadi fokus evaluasi Kemenhub dan semua pihak terkait pada 18 Juli 2016 nanti," katanya.
Dengan penjelasan ini ia berharap agar jelas duduk soalnya sehingga bisa ditemukan solusi yang tepat untuk pelaksanaan angkutan Lebaran mendatang. "Mempolitisasi persoalan hanya akan mengaburkan permasalahan dan solusinya," ujar Hadi.
No comments:
Post a Comment