JAKARTA, Sebanyak
11 saksi yang sebagian besar berasal dari pihak swasta akan dimintai
keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka
diperiksa terkait dugaan pencucian uang tersangka anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Penyidik ingin mengonfirmasi seputar perolehan aset, misalnya Sanusi
mendapatkan dari mana, serta jika aset itu dibeli sendiri, asal uangnya
dari mana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Sebelas saksi yang akan diperiksa yakni, Trian Subekhi, Hermanto,
Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, dan Nada
Widjajanti.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakut
Pontas Pane turut diperiksa. Lalu ada nama Hendrikus Kangean, Hauwanto
Chandranata, dan Syawal Hasibuan yang juga dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sebagian besar saksi yang diperiksa KPK merupakan pegawai perusahaan properti dan notaris.
KPK menduga pencucian uang yang dilakukan Sanusi, sebagian besar
diubah dalam bentuk aset properti. KPK kembali menetapkan Sanusi,
sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi
sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan
atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal
tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil
korupsi.
No comments:
Post a Comment