Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016)
JAKARTA, - Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A. Latief mengatakan jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbukti dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, maka pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral.
"Jika nanti Hidayat Nur Wahid,
Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat terbukti bersalah di MKD pemecatan
Fahri harus dinyatakan cacat hukum, pada akhirnya dapat dijadikan bahan
pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di
pengadilan," tulis Mujahid dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2016).
Mujahid menyatakan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda,
tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.
Mujahid menambahkan persidangan etik tidak akan muncul jika Fahri tidak melaporkan mereka.
Di sisi lain, menurut Mujahid, Fahri tidak mungkin melaporkan elit
PKS yaitu Hidayat, Sohibul, dan Surahman jika mereka tidak melakukan
pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri.
"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian tetapi
ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh
undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," papar Mujahid.
No comments:
Post a Comment