Dua tersangka kasus pembunuhan pria bertato batman PU (24) dan PA (16) saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).
JAKARTA,
Salah satu pembunuh pria bertato batman, Andi Syahputra, adalah PA,
bocah yang masih berusia 16 tahun. Ia mengaku mau membantu PU (24),
membunuh Andi lantaran diming-imingi uang.
"Saya diajak sama PU buat ngebunuh Andi. Dia bilang sama saya kalau mau bantuin, mau dikasih uang," ujar PA di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).
Saat ditanya berapa jumlah uang yang dijanjikan PU kepada dirinya, PA tidak bisa menjelaskannya secara rinci.
"Belum dikasih tahu berapa uangnya, pokoknya dia bilang saya mau dikasih uang kalau mau bantuin," ucapnya.
Remaja yang berprofesi sebagai tukang servis pendingin ruangan itu mengaku hanya memegang korban dan memukul satu kali ke arah kepala korban menggunakan cobek. Ia juga mengaku sebelumnya tidak mempunyai masalah pribadi dengan korban.
"Enggak ada (masalah), saya mau karena dijanjiin mau dikasih duit saja," kata dia.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini bermula saat seorang warga bernama Risan (60) menemukan mayat pria bertato batman di kebun pisang, Jalan Kampung Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan korban dalam posisi meringkuk terbungkus kain sarung yang terbakar.
"Saya diajak sama PU buat ngebunuh Andi. Dia bilang sama saya kalau mau bantuin, mau dikasih uang," ujar PA di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/7/2016).
Saat ditanya berapa jumlah uang yang dijanjikan PU kepada dirinya, PA tidak bisa menjelaskannya secara rinci.
"Belum dikasih tahu berapa uangnya, pokoknya dia bilang saya mau dikasih uang kalau mau bantuin," ucapnya.
Remaja yang berprofesi sebagai tukang servis pendingin ruangan itu mengaku hanya memegang korban dan memukul satu kali ke arah kepala korban menggunakan cobek. Ia juga mengaku sebelumnya tidak mempunyai masalah pribadi dengan korban.
"Enggak ada (masalah), saya mau karena dijanjiin mau dikasih duit saja," kata dia.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini bermula saat seorang warga bernama Risan (60) menemukan mayat pria bertato batman di kebun pisang, Jalan Kampung Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan korban dalam posisi meringkuk terbungkus kain sarung yang terbakar.
No comments:
Post a Comment