Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat memuji Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati di hadapan Majelis Hakim saat sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Pada kesempatan itu, Ahok melontarkan keyakinannya bahwa Tuty tidak akan terlibat dalam upaya menurunkan besaran kontribusi tambahan pengembang reklamasi.
"Saya percaya tidak mungkin Bu Tuty berbohong ke saya. Dia pejabat yang paling jujur. Kalau orang kasih uang, ketakutan terus," kata Ahok.
Ahok kemudian menceritakan latar belakang karier Tuty. Menurut Ahok, pada rezim terdahulu, Tuty merupakan salah satu pejabat yang dianggap tidak cakap sehingga tidak pernah diajukan naik pangkat.
"Dia dulunya enggak pernah naik pangkat. Selalu dianggap enggak pinter. Sampai akhirnya saya angkat dia jadi Kepala Bappeda, dia bersyukur," ujar Ahok.
Tuty diketahui merupakan pejabat yang menyampaikan draf penurunan kontribusi tambahan usulan DPRD DKI kepada Ahok. Draf itulah yang kemudian dicoret-coret Ahok dengan tulisan "gila, ini bisa pidana korupsi".
"Tidak mungkin dia (Tuty) bohong. Untuk apa dia sodorkan kertas ke saya," kata Ahok.
No comments:
Post a Comment