Empat pendiri Teman AhokSinggih Widiyastomo (22), Aditya Yogi Prabowo (24), Muhammad Fathony (24), dan Richard Handris Purwasaputi, Aditya Yogi Prabowo, Singgih Widiyastomo dan Muhammad Fathony dalam acara Teman Ahok Fair di Gudang Sarinah, Pancoran, Minggu (29/5/2016).
JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan kerisauan "Teman Ahok" bakal kehilangan dukungan dari para pemilih pemula menyusul disahkannya hasil revisi Undang-udang Pilkada yang baru tidak beralasan.
Pasal tentang verifikasi administrasi dalam undang-udang itu
menyebutkan, KTP yang diperhitungkan dalam dukungan untuk calon
perseorangan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri .
Teman Ahok, yang merupakan kelompok relawan pendukungan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju secara independen dalam Pilkada DKI 2017, menafsirkan, penyumbang KTP dari pemilih pemula untuk seorang calon perseorangan akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya.
Namun Sumarno menjelaskan itu adalah pemahaman yang salah. "Begini, selain menggunakan daftar pemilih sebelumnya kan dalam pasal itu juga menggunakan DP4," kata Sumarno ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).
Data tersebut akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sumarno mengatakan pemilih pemula nantinya akan terdaftar dalam DP4 itu. Di DPT sebelumnya, pemilih pemula pasti belum terdaftar. Namun, pemegang KTP baru pasti terdaftar oleh Disdukcapil dan masuk dalam DP4.
"Nanti, nama yang tidak tercantum di DPT sebelumnya akan kami cek di DP4," ujar Sumarno.
Soal keberatan Teman Ahok, Sumarno, mengatakan, seharusnya tidak ada yang perlu diributkan. "Enggak usah galaulah," kata dia.
Teman Ahok sudah berencana akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan judicial review terhadap hasil revisi Undang-undang tersebut. Mereka juga telah bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen yang digagas Fadjroel Rachman yang nanti akan membantu mereka.
"Kalau di kami sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kami juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa keberatan," kata Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas.
Teman Ahok, yang merupakan kelompok relawan pendukungan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama maju secara independen dalam Pilkada DKI 2017, menafsirkan, penyumbang KTP dari pemilih pemula untuk seorang calon perseorangan akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya.
Namun Sumarno menjelaskan itu adalah pemahaman yang salah. "Begini, selain menggunakan daftar pemilih sebelumnya kan dalam pasal itu juga menggunakan DP4," kata Sumarno ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).
Data tersebut akan disusun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sumarno mengatakan pemilih pemula nantinya akan terdaftar dalam DP4 itu. Di DPT sebelumnya, pemilih pemula pasti belum terdaftar. Namun, pemegang KTP baru pasti terdaftar oleh Disdukcapil dan masuk dalam DP4.
"Nanti, nama yang tidak tercantum di DPT sebelumnya akan kami cek di DP4," ujar Sumarno.
Soal keberatan Teman Ahok, Sumarno, mengatakan, seharusnya tidak ada yang perlu diributkan. "Enggak usah galaulah," kata dia.
Teman Ahok sudah berencana akan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan judicial review terhadap hasil revisi Undang-undang tersebut. Mereka juga telah bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen yang digagas Fadjroel Rachman yang nanti akan membantu mereka.
"Kalau di kami sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU minggu depan. Kami juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain yang merasa keberatan," kata Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas.
No comments:
Post a Comment