Direktur Eksekutif Cyrus Network Hasan Nasbi Batupahat
JAKARTA, Rekan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, merasa bingung mengapa anggota DPRD DKI Jakarta tidak dicegah ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh CEO Cyrus Network yang juga rekan Sunny, Hasan Nasbi, kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2016) malam.
Hasan sendiri sudah menghubungi Sunny via telepon.
"Dia santai, tetapi terus terang pertamanya, dia bingung kenapa langsung lompat ke dia (pencegahan ke luar negeri), seharusnya anggota DPRD yang pertama kali dicekal," kata Hasan.
KPK mengajukan permohonan pencegahan Sunny ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/4/2016) lalu.
Selain Sunny, KPK juga mengajukan pecegahan kepada Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, agar tidak ke luar negeri. Keterangan keduanya diyakini dapat memperdalam penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Menurut Hasan, kebingungan Sunny itu disebabkan dia merasa tidak terlibat dalam pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan raperda merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Pikirannya dia, masa kayak pimpinan DPRD atau Balegda tidak ada yang diperiksa atau dicekal karena kemarin ruang kerjanya ada yang sampai disegel dan digeledah," kata Hasan.
Saat ini, kata dia, Sunny tengah mengajak istri dan anak-anaknya berjalan-jalan ke Bogor, Jawa Barat. Rencananya, Sunny akan menyambangi Balai Kota pada Senin, (11/4/2016) mendatang.
"Pada prinsipnya, jika KPK memanggil, dia pasti datang dan memberi keterangan. Sama seperti Pak Heru (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta)," kata Hasan.
"Dia santai, tetapi terus terang pertamanya, dia bingung kenapa langsung lompat ke dia (pencegahan ke luar negeri), seharusnya anggota DPRD yang pertama kali dicekal," kata Hasan.
KPK mengajukan permohonan pencegahan Sunny ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (6/4/2016) lalu.
Selain Sunny, KPK juga mengajukan pecegahan kepada Richard Halim, Direktur Agung Sedayu Group, agar tidak ke luar negeri. Keterangan keduanya diyakini dapat memperdalam penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi peraturan daerah (perda) tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Menurut Hasan, kebingungan Sunny itu disebabkan dia merasa tidak terlibat dalam pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan raperda merupakan kewenangan DPRD DKI Jakarta.
"Pikirannya dia, masa kayak pimpinan DPRD atau Balegda tidak ada yang diperiksa atau dicekal karena kemarin ruang kerjanya ada yang sampai disegel dan digeledah," kata Hasan.
Saat ini, kata dia, Sunny tengah mengajak istri dan anak-anaknya berjalan-jalan ke Bogor, Jawa Barat. Rencananya, Sunny akan menyambangi Balai Kota pada Senin, (11/4/2016) mendatang.
"Pada prinsipnya, jika KPK memanggil, dia pasti datang dan memberi keterangan. Sama seperti Pak Heru (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Bu Tuty (Kepala Bappeda DKI Jakarta)," kata Hasan.
No comments:
Post a Comment