Ketua Tim Penyelidik Komnas HAM, Nur Kholis (tengah) bersama komisioner Komnas HAM menemui korban kasus pelanggaran HAM berat dan Kontras, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015). Kontras bersama korban menolak rencana Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan cara rekonsiliasi karena dinilai merupakan langkah mundur dan merusak citra Komnas HAM sebagai lembaya penyelidik kasus pelanggaran HAM.
JAKARTA, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukam evaluasi terhadap tiga komisioner Komnas HAM yang dinilai tidak menjalankan mandatnya dan cenderung menghambat korban dalam mencari keadilan.
Pasalnya, Kontras menemukan fakta bahwa ada tiga komisioner Komnas
HAM yang tidak lagi berpihak pada korban terkait upaya penyelesaian
kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut penuturan Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, ketiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan menunjukkan sikap yang pro proses non-yudisial atau rekonsiliasi.
"Presiden harus mengevaluasi tiga komisioner Komnas HAM. Jika perlu mandat harus dicabut," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Menurut penuturan Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, ketiga komisioner tersebut dinilai telah menegasikan keadilan dengan menunjukkan sikap yang pro proses non-yudisial atau rekonsiliasi.
"Presiden harus mengevaluasi tiga komisioner Komnas HAM. Jika perlu mandat harus dicabut," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Puri menjelaskan, pada tahun 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar
Pandjaitan pernah membentuk tim gabungan rekonsiliasi untuk penuntasan
kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Tim ini beranggotakan institusi negara seperti TNI, Polri, BIN dan
Komnas HAM. Ketiga anggota Komnas HAM tersebut antara lain Nurcholis,
Roichatul Aswidah dan Siti Noor Laila.
Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.
Dengan masuknya beberapa institusi negara, Kontras menganggap tim yang dibentuk oleh Pemerintah itu menjadi tidak kredibel dan independen.
"Tim tersebut beranggotakan institusi negara yang seharusnya tidak
boleh ada di sana, termasuk ketiga anggota komisioner tersebut," ungkap
Puri.
Lebih lanjut, Puri menyesalkan kenapa ketiga komisioner Komnas HAM
justru ikut membenarkan proses penyelesaian non yudisial dengan bersedia
bergabung dalam tim rekonsiliasi yang dibentuk oleh Pemerintah.
No comments:
Post a Comment