Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
JAKARTA, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Kontras menilai Prasetyo tidak memahami mekanisme hukum terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menurut penuturan Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, desakan tersebut muncul karena Jaksa Agung enggan untuk melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Padahal, Komnas HAM telah memberikan hasil penyelidikannya.
"Kami minta Presiden mengganti Jaksa Agung yang tidak paham dengan mekanisme hukum sesuai undang-undang," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Lebih lanjut Puri menuturkan, pada Januari 2016, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, kata Puri, Jaksa Agung mengatakan tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Menurut penuturan Wakil Koordinator Kontras, Puri Kencana Putri, desakan tersebut muncul karena Jaksa Agung enggan untuk melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Padahal, Komnas HAM telah memberikan hasil penyelidikannya.
"Kami minta Presiden mengganti Jaksa Agung yang tidak paham dengan mekanisme hukum sesuai undang-undang," ujar Puri saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Lebih lanjut Puri menuturkan, pada Januari 2016, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Dalam pertemuan tersebut, kata Puri, Jaksa Agung mengatakan tidak bersedia melakukan penyidikan atas tujuh kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Jaksa Agung menganggap semua bukti hasil penyelidikan Komnas HAM,
termasuk di dalamya hasil forensik, visum, kesaksian korban, tidak bisa
dikategorikan sebagai alat bukti resmi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemantauan
Impunitas Kontras, Feri Kusuma mengatakan bahwa alasan Pemerintah untuk
menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM melalui rekonsiliasi tidak
memiliki dasar yang kuat.
Ia menjelaskan, rekonsiliasi merupakan proses untuk memenuhi hak
korban di luar jalur yudisial, seperti hak rehabilitasi restitusi dan
kompensasi.
Rekonsiliasi adalah proses yang dilakukan ketika tahapan pengungkapan kebenaran sudah dilakukan.
"Kami tidak masalah dengan penyelesaian melalui jalur non yudisial, tapi prinsip secara internasional harus komplementer dengan jalur yudisial. Dia harus saling melengkapi," ujar Feri.
"Kami tidak masalah dengan penyelesaian melalui jalur non yudisial, tapi prinsip secara internasional harus komplementer dengan jalur yudisial. Dia harus saling melengkapi," ujar Feri.
No comments:
Post a Comment