Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang (SSB). Sukotjo ditahan setelah lebih kurang empat tahun menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan
simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB.
Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK,
Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sebenarnya, Sukotjo selama ini telah berada di dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 lalu.
Sebenarnya, Sukotjo selama ini telah berada di dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat pada 3 Januari 2014 lalu.
Sukotjo dianggap memiliki informasi penting untuk KPK seputar kasus
simulator SIM dan pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor di Korlantas
Polri.
Penetapan Sukotjo sebagai tersangka dilakukan pada 1 Agustus 2012
silam, bersamaan dengan penetapan tersangka lainnya yang telah menjalani
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.
Adapun tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo.
Penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan
atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan
kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 sehingga menimbulkan
kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Djoko dengan hukuman pidana
penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp
32 miliar.
No comments:
Post a Comment