JAKARTA, -
Seorang anggota polisi dari Obvit Polres Depok Bripka T (37) diduga
membunuh istrinya RH (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan RT 002/08,
Cimanggis, Depok pada Senin (28/3/2016) pukul 07.00 WIB.
Bripka T diduga membunuh istrinya dengan membekap dengan bantal. Di
tubuh korban ditemukan ada luka di bagian hidung dan lebam di bagian
wajah.
Bripka T membunuh istrinya dengan dibantu oleh temannya bernama Mamat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan mendapat
informasi tersebut dari Kapolres Depok, Kombes Dwiyono. Saat mendapatkan
laporan tersebut dirinya memerintahkan untuk melakukan pengecekan
terhadap jenazah korban guna untuk mengetahui penyebab pastinya RH
tewas.
"Sekarang kita proses, Kapolres tadi lapor kepada saya, awalnya
dikatakan bahwa itu meninggal, saya bilang cek dulu ada tanda kekerasan
tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).
Moechgiyarto menambahkan setelah dilakukan autopsi, diketahui korban
tewas karena dibunuh. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka T ia
akhirnya mengaku bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
"Kami cek autopsi dan alhamdulilah setelah dicek dan diperiksa yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Moechgiyarto menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bripka T
mengaku tega membunuh istrinya lantaran ada permasalahan dalam hubungan
rumah tangganya.
No comments:
Post a Comment