Wayan Netra Jadi Hakim Praperadilan Jessica di PN Jakarta Pusat

JAKARTA, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso. Sidang digelar pada Selasa (23/2/2016) di PN Jakarta Pusat. Bambang Kustopo, Humas PN Jakarta Pusat, mengatakan sidang pertama praperadilan beragenda materi pembacaan tuntutan praperadilan dari pihak pemohon. Dalam hal ini, pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Jessica.
"Hakim tunggal Pak Wayan. Kalau pengadilan jam 9 sudah siap. Tergantung para pihaknya datang jam berapa. Kalau pihak belum datang kan tak akan dimulai," tutur Bambang saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Perkara praperadilan diregistrasi dengan nomor 04Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Nama Hakim I Wayan Netra.

No comments:

Post a Comment