JAKARTA, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan
memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi
terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut
dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta
anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016)
memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni
Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan
pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan
memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis
hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand
Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun,
Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.
Atas putusan banding ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke
MA, dan majelis kasasi akhirnya menambahkan masa hukuman penjara menjadi
11 tahun.
Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum penjara selama 12 tahun.
Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal dari laporan
orangtua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015.
Fransiska melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS terhadap anaknya AK (6), murid TK JIS.
Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan dua pengajar yang berkewarganegaraan asing.
No comments:
Post a Comment