Ahok: Walaupun Hanya Lulus SD, Boleh Kerja di Pemprov DKI


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memberi sambutan dalam nota kesepahaman antara Perum Bulog dengan PT Food Station Tjipinang Jaya dalam penyediaan stok beras di Jakarta. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/2/2016).

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan merevisi peraturan gubernur (pergub) terkait persyaratan untuk menjadi tenaga kontrak, seperti pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL) di Pemprov DKI.

"Bila perlu, orang yang tidak lulus SMA pun dan karakternya baik. Walaupun hanya lulus SD, boleh diterima (menjadi tenaga kontrak di DKI)," kata Basuki di Kantor Dinas Bina Marga DKI, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).

Menurut Basuki, seseorang yang ingin bekerja di Pemprov DKI Jakarta tidak perlu terlalu pintar. 
 
Ia menilai bahwa terlalu banyak orang pintar, ini justru akan merepotkan. Sebab, menurut dia, orang yang terlalu pintar cenderung kerap mencari alasan untuk tidak melakukan suatu pekerjaan.

"Makanya, untuk penerimaan PNS, kami moratorium dulu," kata Basuki.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kontrak individual dengan PPSU, PHL, serta pegawai kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membayar gaji pegawai kontrak melalui perusahaan alih daya.

Dengan demikian, para pegawai itu hanya memperoleh gaji kecil. Mereka juga tidak mendapatkan asuransi. 

"Kalau kami kan jelas. BPJS kesehatan ada. Asuransi tenaga kerja ada. Tiap tahun, gaji sesuai UMP naik. Naik bus gratis. Tinggal di rusun diutamakan. Anak mau KJP juga kami kasih," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment