Ahok Akui Tak Bisa Bongkar Bangunan Komersial di Atas RTH


Kawasan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh pohon, Senin (8/4/2013). Pemerintah DKI Jakarta menargetkan luas ruang terbuka hijau di Jakarta pada 2017 mencapai 11 persen dari luas Jakarta.

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak bisa membongkar bangunan komersial yang berdiri di atas wilayah yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau (RTH) serta daerah resapan air.

"Enggak bisa (bongkar), dong. Mereka sudah lengkap sertifikat segala macam," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).

Menurut Ahok, dahulu tidak ada peraturan yang mengatur pengubahan peruntukan kawasan hijau. Kini, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.

"Makanya saya bilang, zaman dulu semuanya (kawasan) hijau, belum ada perda, dan boleh diubah peruntukannya. Zaman dulu, semuanya bisa diatur," kata Ahok.

"Sama saja kayak bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dulu di peta peruntukannya warna merah, sekarang sudah jadi ungu. Saya juga enggak tahu siapa yang mengubah dulu?" kata Ahok.

Peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal, sebelumnya mempertanyakan konsistensi Basuki dalam mengembalikan fungsi RTH. Dalam akun Twitter-nya, @JJRizal, Rizal menyertakan foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya.

Ia menyebut antara lain Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota.

No comments:

Post a Comment