LPSK Dukung KPK Tetapkan Damayanti sebagai "Justice Collaborator"


Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2016).

JAKARTA,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Keterangan Damayanti dinilai membantu KPK dalam membongkar pelaku lain dalam kasus korupsi yang tengah diusut.

"Semakin banyak pihak yang mau berperan sebagai JC, akan banyak kasus korupsi yang terbongkar," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers, Rabu (27/1/2016).

Menurut Semendawai, keberadaan JC sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, juga diatur dalam Konvensi Anti Korupsi yang sudah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, definisi saksi pelaku dan bagaimana penanganannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Salah satu yang diatur dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikannya.

Menurut Semendawai, perlakuan khusus yang dimaksud berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Kemudian, pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapnya.

"Penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, antara lain bisa berupa keringanan penjatuhan pidana," kata Semendawai.

Damayanti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (Kementerian PUPR).

Permintaan Damayanti untuk menjadi justice collabolator tersebut masih dikaji oleh penyidik KPK.

No comments:

Post a Comment