Kasus Cuci Uang Adik Atut, KPK Periksa Mantan Wagub Banten

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Mochammad Masudi, sebagai saksi.

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

"Hari ini, KPK periksa M Masduki, mantan Wagub Banten untuk saksi TCW," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (28/1/2016).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa notaris bernama Lies Hermaningsih dan Benjamin Djajadi Halim dari pihak swasta.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment