Empat penyidik kepolisian menjadi saksi persidangan perkara pembunuhan Engeline di PN Denpasar.
DENPASAR, Empat penyidik dari kepolisian menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1/2016).
Empat saksi itu dua dari penyidik Polda Bali yaitu Anak Agung Rai Parwata dan Ni Komang Sri Rusmawati. Sementara penyidik dari Polresta Denpasar bernama Gusti A.A Udayana Addi dan Eny Perimawati.
Dalam kesaksiannya, saksi Parwata menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum Margriet tentang dugaan adanya penyiksaan terhadap Agustay agar mau mengaku sebagai pembunuh Engeline.
"Tidak ada penyiksaan saat Agus diperiksa," kata Anak Agung Rai Parwata.
"Dalam kasus ini ada pengacara berkoar-koar di televisi, bilang bahwa polisi melakukan penyiksaan. Sebentar, siapa itu pengacaranya? oh Hotman Paris. Apa tindakan dari Polda dan Polresta? Apakah ada tindakan? Apakah sudah pernah dibantah?" tanya Hotma Sitompoel kepada saksi.
"Kami selaku penyidik dalam memeriksa Agus, sebagai saksi saya baru hari ini mendengar. Mohon maaf," jawab saksi Parwata.
"Sekarang sudah tahu, silahkan lapor kepada pimpinan saudara," ujar Hotma.
Sementara, Hakim Edward Harris Sinaga menanyakan kenapa keterangan Agus pertama berubah. Saksi menjawab, saat itu di BAP pertama Agus mengaku takut dengan Margriet, sehingga mau mengakui membunuh Engeline. Di samping itu ada iming-iming uang Rp 200 juta.
No comments:
Post a Comment