Petugas membawa jenazah ITH, pelaku pemerkosaan dan perampokan RJ (23) di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pondok Pinang, ke dalam kamar mayat RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015)
JAKARTA, ITH (29), pelaku pemerkosaan dan perampokan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pondok Pinang Santu (21/11/2015), ternyata residivis kasus penganiayaan.
"Pelaku residivis kasus 351 (penganiayaan)," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2015).
"ITH diketahui baru bebas bulan November 2014. Saat itu kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. "Dihukum sejak Oktober 2013," kata Kanit V Resmob Komisaris Handik Zusen.
ITH diketahui sebagai timer (petugas pengatur waktu keberangkatan) bus Koantas Bima. Ia juga tak punya tempat tinggal tetap.
ITH ditembak mati polisi Unit V pimpinan Kompol Handik di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Pelaku sempat melawan dengan mengancam sebilah golok sebelum akhirnya tewas ditembak.
No comments:
Post a Comment