Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (dua kanan) bersama
istrinya, Evy Susanti, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin
(27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
(PTUN).
JAKARTA, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy
Susanti, mengajukan diri jadi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa.
"Iya (ajukan), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2015).
Yanuar mengatakan, surat tersebut diserahkan ke KPK sekira tiga hari yang lalu.
Namun, Yanuar mengaku tidak tahu apa saja yang akan diungkap kedua kliennya kepada penyidik dengan adanya permohonan justice collaborator itu.
"Saya tidak tahu soal itu, pengajuannya juga pribadi. Tidak lewat saya," kata Yanuar.
Gatot
dan Evy merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta dugaan suap kepada mantan
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan
kasus di Kejaksaan Agung.
Sampai saat ini, perkaranya masih di tahap penyidikan KPK dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
No comments:
Post a Comment